Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Kendaraan Sulut, Ini Caranya
25 November 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cek pajak kendaraan saat ini sangat dipermudah dengan adanya beberapa layanan online. Setiap daerah telah memiliki cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan warganya.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya di daerah Sulawesi Utara (Sulut). Bagi warga Sulut, Anda tak perlu repot lagi untuk mengecek pajak kendaraan dengan mendatangi kantor Samsat.
Anda tak perlu keluar rumah, sebab pemerintah telah menyediakan beberapa layanan online untuk pengecekan pajak. Anda cukup menggunakan smartphone saja sudah tahu rincian pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Dilansir dari situs resmi Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomer 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Sebagai pemilik kendaraan pribadi, Anda diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan yang Anda punya secara rutin. Pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cek Pajak Kendaraan Sulut
Bagi Anda warga Sulawesi Utara (Sulut) tak perlu khawatir karena layanan ini juga tersedia di wilayah Anda. Selain itu, Anda bisa mengeceknya dengan berbagai cara. Dilansir dari kumparanOTO, berikut cara cek pajak kendaraan wilayah Sulut.
1. Layanan SMS
ADVERTISEMENT
Untuk menggunakan layanan SMS ini, wajib pajak cukup mengirim pesan ke nomor 99250 dengan format ketik Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) nopol (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK.
Contoh : Sulsel DD 6464 KK Makassar lalu kirim ke 99250.
Jika telah terkirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan yang masuk berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
2. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
ADVERTISEMENT
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
3. Melalui Aplikasi
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "Info Pajak Kendaraan Sulut" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses"
ADVERTISEMENT
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
(FOV)