Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Kendaraan Sumbar, Berikut Beberapa Caranya
11 September 2021 8:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan bermotor dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Umumnya, tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Saat ini, pemerintah telah menyediakan layanan pembayaran pajak melalui online. Jadi, Anda tak usah repot lagi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Apalagi di masa PPKM sekarang ini yang memberlakukan pembatasan kerumunan orang.
Cukup dengan smartphone yang Anda miliki, Anda bisa membayar pajak kendaraan secara rutin. Tak hanya itu, Anda juga bisa mengecek besaran pajak yang sudah ditetapkan pada kendaraan Anda. Sehingga Anda bisa mempersiapkan besaran biaya pajak kendaraan.
Cek Pajak Kendaraan Sumbar
Bagi Anda warga Sumatera Barat (Sumbar) tak perlu khawatir karena layanan ini juga tersedia di wilayah Anda. Selain itu, Anda bisa mengeceknya dengan berbagai cara. Dilansir dari kumparanOTO, berikut cara cek pajak kendaraan wilayah Sumbar.
ADVERTISEMENT
1. Melalui SMS
Untuk menggunakan layanan SMS ini, cukup ketik format SMS nya yaitu PKB (#) pelat nomor kendaraan. Lalu kirim SMS dengan format tersebut ke 08116941555. Contoh cara mengisi formatnya sebagai berikut:
Pkb#ba 1620 tt
Jika telah terkirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan yang masuk berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
2. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
ADVERTISEMENT
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat Sumbar yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses"
ADVERTISEMENT
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Demikian beberapa metode cara mengecek pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Sumbar.
(FOV)