Konten dari Pengguna

Cek Pajak Mobil Jateng Secara Online, Ikuti Langkah Mudah Ini

25 Januari 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Sedang mencari informasi terkait bagaimana cara cek pajak mobil Jateng? Anda menemukan artikel yang tepat!
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, bagi Anda warga Jateng yang ingin cek pajak mobil, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Sebab, Anda bisa melakukannya secara online sekarang.
Dengan layanan online ini, Anda bisa mendapatkan informasi terkait mobil Anda, mulai informasi data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran. Hal ini dilakukan oleh pemprov Jateng agar masyarakat bisa melakukan cek pajak mobil Jateng dengan lebih efektif dan efisien.

Cara Cek Pajak Mobil Jateng

Dikutip dari kumparanOTO, ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Jateng memiliki kendaraan, di antaranya:
1. Menggunakan layanan SMS
Untuk yang pertama jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda bisa melakukan dengan cara layanan SMS. Untuk caranya sendiri Anda cukup mengirim format SMS seperti:
ADVERTISEMENT
"JATENG (spasi) [Nomor plat mobil Anda]" kirim SMS ke 96000
Contoh: JATENG (spasi) AD4444AIR
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait mobil Anda seperti merk mobil, tipe mobil, jenis mobil, dan besaran pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya.
2. Cek Pajak Mobil Jateng Melalui Website
3. Melalui Aplikasi SAKPOLE
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs. Setelah mengunduh aplikasinya, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan alamat email dan kata sandi. Setelah itu kurang lebih sama dengan penggunaan menggunakan website.
Anda akan mendapatkan informasi berupa info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Itulah cara cek pajak Jateng secara online. Semoga bermanfaat!
(HDZ)