Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Mobil Jatim, Mudah dengan Cara Berikut
24 Januari 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cek pajak mobil Jatim dapat dilakukan dengan mudah dengan berbagai cara. Cara cek pajak dapat dilakukan dengan menggunakan panggilan telepon, SMS, atau melalui laman website yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana cara cek pajak mobil Jatim? Simak ulasan berikut.
Melalui Format SMS
Layanan pengecekan pajak mobil Jawa Timur dapat dilakukan melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim SMS ke nomor 7070 dengan format SMS JATIM(spasi)pelat nomor kendaraan tanpa spasi.
Jika Anda telah mengirimkan SMS tersebut, anda akan mendapat SMS yang berisi informasi kendaraan anda. Informasi tersebut seperti merek kendaraan, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK.
ADVERTISEMENT
Melalui Panggilan Telepon *368#
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat
Dilansir dari situs resmi Bank Jatim, Anda dapat melakukan pengecekan pajak mobil melalui website e-Samsat Jawa Timur. Berikut ini adalah caranya:
1. Mengakses Laman Resmi e-Samsat
Wajib Pajak (WP) atau pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak terlebih dahulu mengakses website e-Samsat Jawa Timur melalui laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
2. Memasukkan Data Kendaraan
Setelah mengakses laman kemudian pemilik dapat memasukkan data-data seperti :
3. Penampilan Informasi Pajak
Setelah data diverifikasi maka data informasi besaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar oleh pemilik atau WP akan ditampilkan. Informasi tersebut antara lain besaran PKB (pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta besaran layanan parkir berlangganan
ADVERTISEMENT
Dengan adanya fasilitas ini, pemilik kendaraan mobil di Jawa Timur tentunya dapat mengecek pajak kendaraan di mana saja dengan mudah.
(RFN)