news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cek Pajak Motor Jakarta, Berikut Langkah-langkahnya

Konten dari Pengguna
29 September 2021 6:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah motor gede (Moge) yang terparkir di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah motor gede (Moge) yang terparkir di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mengecek pajak motor penting dilakukan untuk mengetahui informasi besaran pajak. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui identitas lainnya mengenai motor yang Anda miliki saat cek pajak motor.
ADVERTISEMENT
Pajak motor telah diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia. Besaran pajak setiap motor berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Saat ini, untuk mengecek pajak motor sangatlah mudah. Dengan kemajuan teknologi banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak tersebut.
Salah satunya yaitu melalui aplikasi online, Anda dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Apabila Anda seorang warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan layanan mudah pengecekan pajak motor. Simak berikut ini caranya :
Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara Cek Pajak Motor Jakarta

Sebagai informasi, Anda juga bisa memanfaatkan menu nomor 3 di *368*1# jika ingin mengaktifkan fitur pengingat pajak. Anda akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya, dengan isinya seperti ini:
Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Selain itu, Info SIMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling. Sedangkan Info SAMLING bisa Anda pilih untuk mencari lokasi Samsat Keliling.
(FOV)