Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Motor Jawa Tengah, Ikut Langkah-langkah Berikut Ini
29 September 2021 7:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cek pajak motor Jawa Tengah sekarang bisa dilakukan secara online. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
Anda dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) telah mengembangkan pelayanan pengecekan pajak motor yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Pajak motor telah diatur melalui Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Besaran pajak setiap motor berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pastikan bahwa Anda membayar pajak motor atau PKB secara tepat waktu. Apabila terlambat, Anda akan dikenakan denda pajak yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda warga Jateng, mengecek pajak motor cukup di rumah saja bisa mengikut cara-cara berikut ini.
Cek Pajak Motor Jawa Tengah Secara Online
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Untuk membayar pajaknya sendiri, Anda bisa melakukannya dengan cara online yaitu dengan aplikasi Salmonas.
Anda bisa mengunduh aplikasi Samolnas yang tersedia di Google Play Store. Untuk menggunakannya, ada langkah-langkah yang harus Anda pahami sebagai berikut:
Buka aplikasi Samolnas. Halaman awal akan muncul, lalu tekan mula.
Saat menu utama muncul, pilih Pendaftaran
Halaman persetujuan akan muncul, lalu pilih Setuju.
Anda akan disajikan formulir pendaftaran mengenai identitas kendaraan. Isi formulir tersebut secara lengkap yang meliputi nomor polisi kendaraan, NIK sesuai data kepemilikan kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor handphone, dan alamat email aktif.
ADVERTISEMENT
Jika formulir sudah Anda isi secara lengkap, pilih Lanjutkan.
Sistem akan memverifikasi data yang Anda isi. Setelah seluruh data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan dan besaran tagihan pajak yang harus dibayar.
Apabila seluruh data dan tagihan sudah sesuai, pilih Setuju. Selanjutnya, sistem akan memberikan kode bayar yang digunakan untuk membayar via ATM atau mobile banking.
Jika pembayaran telah selesai, Anda akan diberikan softcopy Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. Sementara itu, hardcopy dari dokumen-dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda isi. Pengiriman ini maksimal 3 hari setelah pembayaran.
(HDZ)