Konten dari Pengguna

Cek Pajak Motor Online Jateng dengan 3 Cara Mudah

21 September 2021 8:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
USSD Layanan Informasi Pajak Motor Foto: Alfons Yoshio/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
USSD Layanan Informasi Pajak Motor Foto: Alfons Yoshio/kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, mengecek pajak motor semakin mudah. Dengan kemajuan teknologi, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak tersebut. Salah satunyamelalui aplikasi online.
ADVERTISEMENT
Anda dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) telah mengembangkan pelayanan pengecekan pajak motor yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Pajak motor telah diatur melalui Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Besaran pajak setiap motor berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Pastikan bahwa Anda membayar pajak motor atau PKB secara tepat waktu. Apabila terlambat, Anda akan dikenakan denda pajak yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda warga Jateng, mengecek pajak motor cukup di rumah saja. Berikut cara-caranya.
Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Cara Cek Pajak Motor Online Jateng

Cukup mudah bukan untuk mengecek pajak motor wilayah Jateng secara online? Cara di atas bisa Anda coba di rumah.
(FOV)