Konten dari Pengguna

Cek Pajak Motor Online Jateng dengan 3 Cara Mudah

Infootomotif

Infootomotif

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

USSD Layanan Informasi Pajak Motor Foto: Alfons Yoshio/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
USSD Layanan Informasi Pajak Motor Foto: Alfons Yoshio/kumparan

Saat ini, mengecek pajak motor semakin mudah. Dengan kemajuan teknologi, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak tersebut. Salah satunyamelalui aplikasi online.

Anda dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan. Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online.

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) telah mengembangkan pelayanan pengecekan pajak motor yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Pajak motor telah diatur melalui Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Besaran pajak setiap motor berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Pastikan bahwa Anda membayar pajak motor atau PKB secara tepat waktu. Apabila terlambat, Anda akan dikenakan denda pajak yang telah ditetapkan.

Bagi Anda warga Jateng, mengecek pajak motor cukup di rumah saja. Berikut cara-caranya.

Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Cara Cek Pajak Motor Online Jateng

Cara Cek Pajak Motor Online Jateng

Dikutip dari kumparanOTO, ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Jateng memiliki kendaraan, di antaranya:

  1. 1. Via SMS

    Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu: Kirim SMS ke 9600 dengan format : JATENG (spasi) AD4444AIR Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.

  2. 2. Melalui Website

    Anda tinggal buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari" Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

  3. 3. Melalui Aplikasi Sambara

    Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.

Cukup mudah bukan untuk mengecek pajak motor wilayah Jateng secara online? Cara di atas bisa Anda coba di rumah.

(FOV)