Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan, Begini Caranya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kendaraan bermotor memiliki plat nomor yang berfungsi sebagai identitas unik pada suatu kendaraan. Plat nomor tersebut terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang memuat informasi tertentu.
Melalui plat nomor, masyarakat bisa mengetahui data mengenai kepemilikan kendaraan, merek, tipe, tahun pembuatan, dan masih banyak lagi.
Pengecekan plat nomor biasanya sering dilakukan saat transaksi jual beli kendaraan, penelusuran kasus kriminal seperti pencurian, tabrak lari hingga adanya pelanggaran lalu lintas. Untuk mengetahui cara cek pemilik plat nomor, simak uraian lengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Pemilik Plat Nomor
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pemilik plat nomor. Adapun metode yang digunakan antara lain sebagai berikut.
1. Melalui Situs Resmi Samsat
Masyarakat yang ingin mencari tahu siapa nama pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi Samsat. Cara ini mudah dilakukan karena seseorang yang perlu memasukkan plat nomor pada kolom yang sudah disediakan.
Nantinya informasi mengenai pemilik kendaraan akan muncul. Untuk mendapatkan hasil yang sesuai, pengecekan plat nomor kendaraan dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah registrasinya.
Beberapa situs resmi Samsat untuk cek plat nomor antara lain:
Aceh: esamsat.acehprov.go.id
Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
Baca Juga: Mengenal Plat Nomor BE dan Penggunaannya
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui situs resmi Samsat, cara mengecek data pemilik plat nomor kendaraan juga dapat dilakukan dengan melalui aplikasi. Umumnya, setiap daerah atau provinsi memiliki aplikasinya masing-masing untuk mengetahui informasi kepemilikan kendaraan.
Data mengenai pemilik plat nomor tersebut dapat diketahui dengan atau tanpa perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi yang ingin mencoba cara ini, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Instal aplikasi pada smartphone. Apabila belum memilikinya, dapat mengunduh aplikasi di PlayStore.
Buka aplikasi dan daftar dengan email pengguna.
Masukkan plat nomor kendaraan.
Masukkan NIK.
Klik Cari untuk memproses cek plat nomot kendaraan.
Nantinya informasi mengenai kepemilikan kendaraan akan muncul.
Adapun beberapa aplikasi khusus untuk mengecek plat nomor yang dimiliki oleh setiap provinsi adalah sebagai berikut.
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
DKI Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
Nusa Tenggara Barat: Aplikasi Samsat Delivery
(SA)
