Konten dari Pengguna

Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO

Cara cek pelat nomor Jakarta tanpa NIK sudah bisa anda lakukan dengan mudah dengan adanya sistem online. Tidak hanya itu, kini pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online.

Untuk Anda yang berada di wilayah DKI, pensaran mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK? Bagaimana cara kita bisa mengetahui berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan? Yang paling mudah dan konvensional adalah melihat besaran pajak di STNK yang Anda miliki.

Namun, tak jarang banyak orang yang kelupaan, mungkin karena terlalu lama menyimpan STNK di dalam dompet. Selain cara konvensional tersebut, ada cara cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK yang bisa diakses dengan mudah melalui web, aplikasi, dan sms. Berikut ulasannya.

Ilustrasi Plat nomor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK

Dikutip dari laman resmi cintamobil, setidaknya ada tiga cara cek pelat nomor Jakarta tanpa memasukkan NIK yaitu:

1. Lewat Web Samsat

Cek Pajak Kendaraan di DKI Lewat Web Samsat

Cara cek pajak kendaraan di DKI tanpa NIK yang pertama adalah melalui website atau online. Untuk mengecek pajak kendaraan secara online, Anda cukup mengakses situs resmi pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

  1. 1. Akses Situs Resmi Pajak Kendaraan Bermotor

    Buka web browser seperti Google Chrome, Firefox, atau yang lainnya. Ketik situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id

  2. 2. Isi Data Kendaraan

    Sebenarnya ada pilihan untuk menginput NIK milik Anda. Jika lupa, Anda bisa menginput nomor pelat kendaraan di kolom “Nopol B”.

  3. 3. Proses Pengecekan

    Kemudian klik di kotak yang bertuliskan “I’m not a robot”, selanjutnya tinggal klik “Proses”.

Selanjutnya situs akan menampilkan informasi kendaraan seperti merk mobil, tipe mobil, warna jenis mobil, jenis bahan bakar, dan tentu saja besar pajak dan masa berlaku pajak kendaraan tersebut. Cukup mudah kan untuk cek pajak motor atau cek pajak mobil DKI Jakarta.

2. Cek Pajak Kendaraan Jakarta Via SMS

Selanjutnya untuk melakukan cek pajak kendaraan bermotor DKI selain melalui website adalah dengan layanan SMS. Untuk melakukannya cukup mudah.

Layanan ini bisa dilakukan di semua tipe ponsel dan operator selular namun dikenakan tarif SMS Rp1000/pesan. Bagaimana caranya?

Cukup mudah. Anda hanya perlu mengetikkan Metro (spasi) nomor polisi kendaraan lalu kirim SMS ke nomor 1717. Setelahnya, akan ada pesan masuk di HP Anda yang berisi informasi mengenai kendaraan yang Anda miliki mulai dari merk, jenis kendaraan, hingga informasi mengenai pajak kendaraan.

3. Cek Pajak Kendaraan Jakarta Via Aplikasi

Cara terakhir yaitu menggunakan dua aplikasi yang bisa Anda unduh di Playstore dengan aplikasi bernama “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” dan yang kedua adalah aplikasi “Pajak Online DKI”.

Untuk aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” memiliki tampilan yang sama dengan situs samsat online DKI Jakarta atau dengan kata lain ini adalah versi aplikasi dari situs samsat online DKI.

Anda tinggal menginput nomor polisi kendaraan untuk mengetahui informasi seputar kendaraan bermotor yang Anda miliki termasuk mengenai pajak.

Sedangkan untuk aplikasi “Pajak online DKI Jakarta” Anda akan terlebih dahulu diminta untuk registrasi dengan mengisi alamat email dan password.

Jika sudah teregistrasi selanjutnya Anda tinggal pilih menu “PKB” dan isi nomor pelat kendaraan bermotor yang Anda miliki atau yang ingin Anda ketahui informasinya.

Setelah itu klik proses dan selanjutnya akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut seperti nama kendaraan hingga besarnya pajak kendaraan dan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

(HDZ)