Konten dari Pengguna

Cek Plat Nomor Online, Ini 3 Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Cek pelat nomor online saat ini telah tersedia untuk mempermudah melacak kendaraan. Selain itu, Anda tak perlu mendatangi ke kantor Samsat untuk mengetahui informasi tentang pelat nomor.

Pelat nomor merupakan sebuah perangkat identitas yang wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor. Pelat nomor berisikan beberapa rangkaian huruf dan angka. Huruf dan angka tersebut sebagai penunjuk identitas seperti huruf yang menunjukkan kode wilayah.

Tak hanya itu, pelat nomor kendaraan juga merupakan sebagai keabsahan kendaraan telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera pada surat kendaraan yaitu STNK. Dilansir dari situs samsatkeliling.info, dijelaskan tentang cara mudah cek pelat nomor kendaraan secara online termasuk pemilik kendaraan tersebut.

Ada berbagai macam cara untuk cek pelat nomor kendaraan secara online ini, di antaranya melalui situs resmi, aplikasi, dan layanan SMS. Dengan adanya kemudahan ini tentu membuat cek pelat nomor kendaraan lebih mudah.

Berikut ini cara mudah mengecek pelat nomor kendaraan secara online melalui website, aplikasi, dan SMS.

Cara Cek Plat Nomor Online

Bayar pajak kendaraan lewat fitur eSamsat di aplikasi Tokopedia. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

1. Melalui Website

Cek pelat nomor kendaraan bisa anda lakukan melalui situs resmi E-Samsat. Anda hanya perlu membuka website E-Samsat lalu memasukkan pelat nomor kendaraan motor atau mobil.

Setelah itu tunggu beberapa saat hingga keluar hasilnya. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki situs masing-masing. Ada pun situs cek kendaraan sesuai daerah yaitu sebagai berikut.

  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/

  • Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

  • Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/

  • Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/

  • Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM

  • Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/

2. Melalui Aplikasi

Selain lewat situs, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi. Penggunaan aplikasi cek nomor kendaraan ini berbeda-beda tergantung wilayahnya. Anda bisa mengunduh aplikasinya secara gratis di Playstore.

Namun, sayangnya, aplikasi ini belum tersedia bagi pemilik perangkat Apple, karena aplikasi ini belum tersedia di AppStore. Selain bisa digunakan untuk mengetahui informasi seputar pelat nomor, penggunaan aplikasi juga bisa digunakan untuk mengetahui detail kendaraan.

Berikut aplikasi berdasarkan daerah yang bisa Anda gunakan.

  • Jawa Barat: SAMBARA

  • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

  • Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM

  • Yogyakarta: Cek Kendaraan Jogyakarta

  • Riau: E-SAMSAT KEPRI

  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

  • Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel

  • Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY

  • Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel

  • Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah

3. Melalui SMS

Yang terakhir yaitu pengecekan pelat nomor kendaraan melalui SMS. Berikut ini cara cek pelat nomor melalui SMS yang bisa Anda lakukan dengan cara:

  • Jawa Barat: “poldajbr(spasi)No kendaraan” kemudian kirim SMS ke 3977

  • Jawa Tengah: “JATENG(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 9600

  • Jawa Timur: “JATIM(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 7070

  • DKI Jakarta: “METRO(spasi)No Kendaraan” kemudian kirim SMS ke 1717

Frequently Asked Question Section

Berapa nomor untuk sms cek plat nomor DKI Jakarta?

chevron-down

SMS ke 1717.

Apa nama aplikasi esamsat Jawa Tengah?

chevron-down

SAKPOLE e-SAMSAT JATENG.

Apa fungsi pelat nomor kendaraan?

chevron-down

Sebagai penunjuk identitas kendaraan dan sebagai keabsahan kendaraan telah membayar pajak.

(FOV)