Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cek Plat Nomor Riau, Begini Caranya
24 September 2021 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cek plat nomor Riau bagi Anda warga Riau sangatlah mudah dilakukan. Sebab ada beberapa cara mudah melalui online dengan sentuhan jari Anda.
ADVERTISEMENT
Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online. hal ini sebagai upaya Pemerintah Riau untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi Anda warga Riau tak usah bingung jika ingin mengetahui pelat nomor kendaraan. Dikutip dari kumparanOTO, berikut caranya :
ADVERTISEMENT
Cara Cek Plat Nomor Riau
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pelat nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti daerah lainnya, sayangnya untuk pelat nomor Riau ini Anda tidak bisa cek pelat nomor melalui SMS Gateaway. Karena untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
(HDZ)