Konten dari Pengguna

Cek Plat Nomor Riau, Begini Caranya

24 September 2021 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Cek plat nomor Riau bagi Anda warga Riau sangatlah mudah dilakukan. Sebab ada beberapa cara mudah melalui online dengan sentuhan jari Anda.
ADVERTISEMENT
Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online. hal ini sebagai upaya Pemerintah Riau untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Pajak kendaraan ini dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Biasanya, tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi Anda warga Riau tak usah bingung jika ingin mengetahui pelat nomor kendaraan. Dikutip dari kumparanOTO, berikut caranya :
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Cara Cek Plat Nomor Riau

Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pelat nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti daerah lainnya, sayangnya untuk pelat nomor Riau ini Anda tidak bisa cek pelat nomor melalui SMS Gateaway. Karena untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
(HDZ)