Cek Plat Nomor Riau, Berikut Cara-caranya

Konten dari Pengguna
14 September 2021 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arus lalu lintas dari Kota Bandung menuju Lembang mulai dipadati oleh kendaraan pada akhir pekan ini meski kawasan wisata masih ditutup. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arus lalu lintas dari Kota Bandung menuju Lembang mulai dipadati oleh kendaraan pada akhir pekan ini meski kawasan wisata masih ditutup. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apabila Anda seorang warga Riau yang menginginkan cek pelat nomor kendaraan bermotor, tidak usah bingung dan ribet. Sebab ada beberapa cara mudah melalui online dan cukup di rumah saja.
ADVERTISEMENT
Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online. hal ini sebagai upaya Pemerintah Riau untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Pajak kendaraan ini dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Biasanya, tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi Anda warga Riau tak usah bingung jika ingin mengetahui pelat nomor kendaraan. Dikutip dari KumparanOTO, berikut caranya :
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa

Cara Cek Pelat Nomor Riau

ADVERTISEMENT
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pelat nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya untuk pelat nomor Riau ini kita tidak bisa cek pelat nomor melalui SMS Gateaway. Mengapa demikian? karena untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
(FOV)