Cek Plat Nomor Riau Via Online, Begini Tahapannya

Konten dari Pengguna
17 September 2021 8:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kendaraan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Sekernan, Muarojambi, Jambi, Sabtu (8/5/2021).  Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Sekernan, Muarojambi, Jambi, Sabtu (8/5/2021). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor jenis apa pun wajib memasangkan perangkat pelat nomor pada bagian depan dan belakang. Perangkat ini berisikan sebuah rangkaian huruf dan angka. Rangkaian kode tersebut berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, dan masa berlaku pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor disebut juga sebagai nomor registrasi polisi yang dapat membantu kita jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau dapat melacak kendaraan jika terjadi sesuatu di jalan atau kasus lainnya.
Pelat nomor sangat penting dan wajib dimiliki karena berfungsi sebagai identitas dari motor tersebut. Pelat nomor juga harus selaras dengan STNK karena sebagai bukti sah dan pembayaran pajak. Sebagai pemilik motor, wajib untuk membayar pajak sesuai yang tertera pada STNK.
Apabila Anda seorang warga Riau yang menginginkan cek pelat nomor kendaraan bermotor, tidak usah bingung dan ribet. Sebab ada beberapa cara mudah melalui online dan cukup di rumah saja.
Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online. hal ini sebagai upaya Pemerintah Riau untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Biasanya, tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi Anda warga Riau tak usah bingung jika ingin mengetahui pelat nomor kendaraan. Dikutip dari kumparanOTO, berikut caranya :
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Cara Cek Pelat Nomor Riau

Ada dua metode cara cek pelat nomor bagi Anda warga Riau atau memiliki kendaraan Riau, di antaranya:
1. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link https://e-samsat.id/riau/ lalu pilih kode pelat BM yang terletak pada daerah Sumatera. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya masukan nomor rangka atau lima digit terakhir pada pelat nomor, dan yang terakhir pilih provinsi Riau. Lalu klik "Cek Sekarang". Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi E-SAMSAT Riau
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "E-SAMSAT RIAU" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
ADVERTISEMENT
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pelat nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya untuk pelat nomor Riau ini kita tidak bisa cek pelat nomor melalui SMS Gateaway. Mengapa demikian? karena untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
(FOV)