Konten dari Pengguna

Cek STNK Jatim, Ini 4 Cara Mudahnya

15 November 2021 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Cek STNK Jatim sangat mudah dilakukan. Anda bisa menggunakan layanan online dengan smartphone. Tidak butuh lama, Anda sudah mendapatkan informasi lengkap dari kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Pengecekan STNK ini digunakan untuk mengetahui informasi terkait pajak kendaraan. Seperti yang kita tahu pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahunnya. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Cara Cek STNK Kendaraan Jatim

Ilustrasi kantor Samsat (Foto: Kumparan)
Pemerintah Jawa Timur telah menyediakan layanan pembayaran pajak melalui online. Jadi, Anda tak usah repot lagi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Dikutip dari laman Auto2000, berikut informasi mengenai cek pajak kendaraan Jatim.
ADVERTISEMENT
1. Melalui SMS
Untuk menggunakan layanan SMS ini, cukup ketik format SMS nya yaitu JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi. Lalu kirim SMS dengan format tersebut ke 7070.
Jika telah terkirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan yang masuk berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
2. Cek Via *368#
Selain SMS, Anda bisa memanfaatkan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di handphone Anda. Cukup ketikkan *368# lalu tekan enter atau telepon.
Setelah itu, layar telepon akan menampilkan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
ADVERTISEMENT
5. Info SAMLINGING, info SAMLING.
3. Melalui e-Samsat
Berikutnya Anda juga bisa menggunakan laman e-Samsat. Khusus untuk wilayah Jawa Timur, Anda bisa mengakses laman melalui https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki. Jika sudah diakses, Anda akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK. Lalu, centang kotak verifikasi keamanan dan klik cari. Informasi pajak kendaraan Anda akan muncul setelahnya.
4. Aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM
Cara lain untuk cek pajak kendaraan Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Untuk aplikasi e-Samsat wilayah Jatim, Anda bisa unduh dengan nama "E-SMART SAMSAT JATIM" di Playstore. Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan di wilayah Jatim.
(HDZ)