Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cek Tagihan Pajak Motor Secara Online
30 September 2021 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cek tagihan pajak motor sering dilakukan untuk melihat berapa besaran pajak yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Harus dipastikan bahwa Anda dapat membayar pajak motor atau PKB tepat waktu. Sebab jika terlambat sehari saja, denda pajaknya sudah menanti Anda.
Keterlambatan terkadang memang terjadi bukan karena kesengajaan. Sibuknya aktivitas Anda setiap hari membuat urusan membayar pajak sulit dilakukan.
Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir sebab membayar pajak motor kini bisa secara online. Hanya dengan handphone, Anda bisa melunasi pajak motor dari mana saja. Untuk itu, Anda perlu mengecek terlebih dahulu agar mengetahui nominal tagihan pajak yang akan Anda bayar.
Dikutip dari kumparanOTO, berikut cara cek tagihan pajak motor secara online.
Cara Cek Tagihan Pajak Motor Online
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk pengecekan pajak kendaraan resmi antara lain:
Untuk dapat menggunakan layanan website tersebut, Anda perlu memasukkan nomor kendaraan dan NIK sebelum mendapatkan informasi pajak.
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Seperti itulah cara mengecek tagihan pajak motor secara online. Semoga bermanfaat sebagai informasi Anda.
ADVERTISEMENT
(HDZ)