Konten dari Pengguna

Cek Tilang Elektronik Bandung, Ini Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Cek tilang elektronik Bandung dapat dilakukan dengan mudah. Pengecekan tilang tersebut tidak jauh berbeda dengan kota lainnya. Pengguna kendaraan dapat mengakses situs ETLE seperti kota-kota lainnya.

Dilansir dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.

Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu termasuk di Kota Bandung. Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya. Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Lalu, bagaimana cara kerja tilang elektronik dan bagaimana cara mengecek tilang elektronik di Bandung? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara Kerja Tilang Elektronik Bandung

CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sistem tilang elektronik (ETLE) memiliki cara kerja khusus. Berikut ini adalah cara kerja tilang elektronik dikutip dari laman Korlantas Polri.

Tahap 1

Perangkat sistem tilang elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Media barang bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2

Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Proses identifikasi data kendaraan akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Setelah data diidentifikasi, petugas akan membuat surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan BRIVA. Pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui Bank BRI maupun transfer ATM dari bank lain. Hal ini dilakukan bagi setiap pelanggaran yang telah diverifikasi untuk penegakkan hukum.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi, penegak hukum akan melakukan blokir STNK sementara. Pemblokiran akan dilakukan baik ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Cek Tilang Elektronik Bandung

Cara Cek Tilang Elektronik Bandung

Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman kumparanOTO, Anda dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.

  1. 1. Akses Situs ETLE

    Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

  2. 2. Lakukan Pengisian Data

    Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK. Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data'.

  3. 3. Informasi Pelanggaran

    Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.

(RFN)