Cek Tilang Elektronik Jakarta dan Bayar Denda oleh Pengendara

Konten dari Pengguna
24 April 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem yang digunakan kepolisian untuk mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sistem tilang ini telah diterapkan di berbagai daerah, salah satunya Jakarta. Cara kerja tilang elektronik dilakukan dengan memasang kamera pengawas di lokasi strategis dengan tingkat lalu lintas yang tinggi, yang nantinya dapat merekam bukti tilang.
Melalui kamera ETLE ini bisa menindak pengemudi yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, melanggar ganjil genap, hingga melawan arus.
Lantas bagaimana cara cek tilang elektronik di Jakarta? Untuk mengetahui status kendaraan apakah terkena pelanggaran lalu lintas atau tidak, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta

Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pengendara dapat mengecek tilang secara daring melalui smartphone masing-masing. Pengecekan ini juga berguna bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan, dan persewaan kendaraan.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Akses Situs Resmi ETLE

Pengecekan status tilang elektronik di wilayah Jakarta dilakukan dengan cara mengakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui smartphone ataupun perangkat komputer.

2. Lakukan Pengisian Data

Setelah berhasil masuk dalam laman tersebut, nantinya pengendara akan diminta untuk mengisi sejumlah data.
Data-data yang perlu dimasukkan antara lain nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Klik Tombol Cek Tilang

Langkah berikutnya, klik tombol "Cek Data" jika data sudah terisi lengkap. Sistem akan mencari informasi tilang elektronik sesuai dengan data yang diisikan pengendara.

4. Periksa Detail Tilang

Apabila tidak pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi tilang mengenai catatan waktu, lokasi, tipe kendaraan dan status pelanggaran.
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pengendara yang teridentifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas, mereka akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Selain melalui bukti fisik yang dikirimkan, pengendara juga dapat melihat status atau konfirmasi tilang ETLE secara mandiri melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data.
Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah terjadinya pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.
Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Besaran yang diberikan dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Denda tilang yang dikenakan mulai Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
Pembayaran denda bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang telah diberikan oleh kepolisian.
(SA)