Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)

Surat kuasa pengambilan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pihak penerima wewenang untuk dapat menerima hak untuk mengambil dokumen BPKB kendaraan bermotor.

Hal ini biasanya terjadi ketika pemilik kendaraan yang berhak atas dokumen ini berhalangan ketika mengambilnya secara langsung, sehingga pengambilan BPKB harus diwakilkan oleh orang lain.

Surat kuasa pengambilan BPKB ini tentunya diperlukan untuk syarat sah pemindahan kekuasaan atau wewenang untuk pengambilan BPKB. Jika tidak, maka pihak samsat pun tidak akan menindak lanjuti pengambilan BPKB kendaraan Anda.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Dikutip dari samsatkeliling.info, surat kuasa pengambilan BPKB memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi agar surat kuasa pengambilan BPKB dapat diyakini keasliannya dan surat tersebut dapat menjadi sah.

Dalam surat kuasa pengambilan BPKB harus terdapat beberapa informasi yang wajib dicantumkan seperti informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan data serta informasi jelas tentang kendaraan.

Untuk lebih jelasnya berikut contoh surat kuasa pengambilan BPKB pada sepeda motor.

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB pada sepeda motor. (Foto: samsatkeliling.info)

Dan untuk contoh surat kuasa pengambilan BPKB pada mobil sebagai berikut.

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB pada mobil. (Foto: samsatkeliling.info)

Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB

Nah, untuk pembuatannya sendiri, tak hanya melibatkan pemberi kuasa. Informasi yang lengkap dari penerima kuasa juga tak kalah penting dan harus tercantum di dalam surat kuasa.

Informasi yang harus dicantumkan adalah nama, nomor induk kependudukan, dan alamat dari penerima kuasa.

Selain informasi penerima dan pemberi kuasa, informasi dan data tentang kendaraan juga wajib dicantumkan di surat kuasa. Informasi ini meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin, dan lokasi serta alamat toko tempat membeli kendaraan.

Setelah semuanya tertulis dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian surat kuasa dan sah atau tidaknya surat kuasa tersebut sehingga dapat dipertanggung jawabkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Fungsi BPKB

Bagi Anda yang masih bingung seberapa penting fungsi BPKB ini. Dikutip dari polri.go.id berikut fungsi-fungsinya.

  • Semua jenis kendaraan motor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan atau rusak harus memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

  • BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

  • BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dan dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor, dan sebagainya.

  • BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Nah, itu dia informasi mengenai surat kuasa pengambilan BPKB yang perlu diketahui, semoga bermanfaat.

(HDZ)