news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK, Ini Formatnya

Konten dari Pengguna
13 Oktober 2021 8:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
STNK merupakan salah satu dokumen penting kendaraan bermotor. Dokumen tersebut adalah sebuah identitas resmi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
Apabila dokumen tersebut hilang atau mengalami kerusakan, Anda akan berurusan kembali ke kantor terkait untuk mengurusnya. Namun, jika Anda mengalami kejadian kehilangan STNK, Anda sesegera mungkin untuk mengurusnya.
Pada saat pengurusan STNK baik kehilangan atau kerusakan, harus orang yang bersangkutan pemilik kendaraan yang mengurusnya. Akan tetapi, terkadang kita terhambat waktu karena pekerjaan.
Ternyata, untuk pengurusan STNK bisa diwakilkan oleh orang lain. Pada saat Anda mewakilkan kepada orang lain dalam pengurusan STNK dibutuhkan sebuah surat kuasa.
Surat kuasa pengurusan STNK fungsinya sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa, bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban melakukan tugas yang tertulis di surat.
Oleh karena itu, surat kuasa juga harus dibubuhi meterai, agar pernyataan yang tertulis memiliki nilai hukum.
ADVERTISEMENT
Surat kuasa juga diperlukan untuk bayar pajak kendaraan tahunan, manakala kendaraan belum balik nama. Sehingga pemilik baru tetap wajib mengantongi surat kuasa yang dilengkapi dengan identitas asli pemilik sebelumnya.
Tak cuma itu, surat kuasa dalam pengurusan STNK juga bisa dilakukan apabila kendaraan atas nama perusahaan. Namun surat kuasanya harus memiliki kop surat perusahaan, tanda tangan, dan stempel perusahaan di atas meterai, mengutip dari kumparanOTO.
Lalu hal apa saja yang harus tertera pada surat kuasa?

Surat Kuasa Pengurusan STNK

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seperti lazimnya surat kuasa, pada awal paragraf sebutkan identitas pemberi kuasa, mulai nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, dan alamat.
Kemudian diikuti paragraf baru dengan pernyataan 'Memberi kuasa kepada:' lalu sebutkan pula identitas penerima kuasa yang datanya serupa seperti di atas.
ADVERTISEMENT
Di bawahnya sampaikan tujuan pemberian kuasa untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK, yang dilengkapi identitas kendaraan meliputi:
Kemudian beri pernyataan lagi bahwa surat kuasa tersebut dibuat berdasarkan kesadaran penuh dan tanpa paksaan pihak mana pun. Baru di bawahnya beri tanggal pengesahan, tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, yang mengenai meterai.
Selain surat kuasa, siapkan pula persyaratan lain untuk mengurus perpanjang STNK dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, seperti:
Jika Anda bingung bagaimana bentuk format surat kuasa pengurusan STNK, berikut ini kami akan berikan contohnya.
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK
ADVERTISEMENT
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ……
Tempat/ tanggal lahir:…..
Kewarganegaraan:…..
Pekerjaan:…..
Alamat:….
No KTP:…. Tanggal:…..
(selanjutnya disebut pemberi kuasa)
Nama:…..
Tempat/tanggal lahir:…..
Kewarganegaraan:…..
Pekerjaan:…..
Alamat:…..
No KTP:….. Tanggal:…..
(selanjutnya disebut penerima kuasa)
Khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan permohonan dan mengurus surat pengurusan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi sebagai berikut;
Merek/tipe:…..
Jenis/model:…..
Tahun pembuatan/perakitan:….
Isi silinder:……
Warna kendaraan:…..
Nomor rangka:…..
Nomor mesin:…..
Nomor BPKB:…..
Warna TNKB:…..
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
ADVERTISEMENT
Jakarta……… Oktober 2021
Pemberi kuasa, Penerima kuasa
(meterai Rp 6.000 atau Rp 9.000 yang berlaku saat ini)
Itulah contoh surat kuasa pengurusan STNK. Semoga ini bermanfaat jika Anda ingin melakukan pengurusan STNK dengan mewakilkan ke orang lain.
(FOV)