Konten dari Pengguna

Daftar Mobil Pertalite, Ini Jenis yang Diizinkan

15 Juli 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Daftar mobil Pertalite saat ini menjadi salah satu topik yang sering dibahas. Seiring pembatasan penggunaan Pertalite, Pemerintah Indonesia sedang menyusun revisi No 191 Tahun 2014. Revisi ini bertujuan untuk mengakomodir aturan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam kumparanBISNIS, pihaknya bersama para akademisi menetapkan beberapa kriteria pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Salah satunya adalah pelarangan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat atau lebih di atas 2.000 cc.
Menurut keterangan dari Saleh, mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Hal ini dikarenakan mobil mewah dimiliki oleh orang yang mampu sehingga tidak layak mendapat subsidi.
Lalu, apa saja daftar mobil yang diperbolehkan menggunakan Pertalite? Berikut ini adalah ulasannya.

Daftar Mobil Pertalite

Menurut kumparanBISNIS, pembatasan pembelian BBM Pertalite akan diuji coba di 11 kota dan kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta. Berikut ini adalah daftar mobil yang boleh menggunakan Pertalite dikutip dari laman Buka Review
ADVERTISEMENT

1. Mobil di Bawah 2.000 cc

Toyota Veloz GR Sport Foto: Dok. Istimewa
Mobil pertama yang diperbolehkan menggunakan Pertalite adalah mobil di bawah 2.000 cc. Menurut laman Buka Review, mobil yang beredar di Indonesia rata-rata menggunakan mesin 1.500 cc. Mobil LCGC termasuk di dalamnya
Salah satu mobil yang memiliki cc di bawah 1.000 adalah Toyota Avanza Veloz. Mengutip dari laman Auto2000, Mobil ini menggunakan mesin 1NR-VE Dual VVT-i berkapasitas 1.329 cc. Mesin tersebut mampu mengeluarkan tenaga sebesar 98,6 PS. Torsinya mampu mencapai 121 Kgm. Mobil ini tersedia dalam dua model transmisi yakni transmisi manual dan otomatis.
Selain Toyota Avanza Veloz, mobil LCGC seperti Honda Brio termasuk mobil yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Mengutip dari laman kumparanOTO, Mobil ini memiliki mesin 1.199 cc 1.2 L SOHC dengan i-VTEC. Total keluaran daya yang dihasilkan adalah 90 PS. Honda Brio memiliki torsi puncak 110 Nm di putaran 4.800 rpm.
ADVERTISEMENT
Meskipun mobil LCGC termasuk yang diperbolehkan menggunakan Pertalite, pemilik perlu berhati-hati ketika melakukan pengisian Pertalite. Dikutip dari laman Auto2000, mobil berjenis LCGC direkomendasikan untuk menggunakan bensin dengan nilai oktan minimal 92. Jika Anda tidak menggunakan bensin dengan oktan 92, Mobil akan mengalami gejala knocking atau detonasi.
Gejala ini terjadi karena penggunaan bahan bakar dengan oktan rendah yang menyebabkan naiknya temperatur dan tekanan di dalam ruang bakar mesin akibat pembakaran yang tidak sempurna. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, mesin mobil dapat mengalami kerusakan yang cukup parah.

2. Mobil Niaga Pelat Hitam

Test drive Suzuki Carry pikap Foto: dok. SIS
Mobil yang diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite selanjutnya adalah mobil niaga dengan pelat hitam. Mengutip dari laman Buka Review, mobil niaga dengan pelat hitam banyak digunakan oleh UMKM di Indonesia untuk mendistribusikan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan mobil niaga dengan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.
ADVERTISEMENT
Mobil niaga berplat hitam yang diperbolehkan salah satunya adalah Suzuki Carry. Mengutip dari laman resmi Suzuki, mobil ini memiliki mesin berkapasitas 1.462 cc. Mobil ini mampu mengangkut barang yang cukup besar sehingga menjadi salah satu pilihan bagi para usahawan untuk menggunakannya sebagai alat distribusi barang.

3. Mobil Niaga Pelat Kuning

Sejumlah Angkot menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mobil niaga lainnya yang diperbolehkan menggunakan Pertalite adalah mobil niaga dengan pelat kuning. Mengutip dari laman Buka Review, mobil ini biasanya digunakan untuk alat transportasi umum pengangkut penumpang. Jika ada kenaikan harga, penumpang atau masyarakat akan sangat terdampak karena tarif dapat mengalami kenaikan.
Salah satu mobil niaga dengan pelat kuning yang digunakan di beberapa wilayah adalah Suzuki APV. Mengutip dari laman resminya, mobil ini memiliki mesin G15A berkapasitas 1500 cc.
ADVERTISEMENT
Selain Suzuki APV, mobil lainnya yang digunakan menjadi alat transportasi umum pengangkut penumpang adalah Daihatsu GranMax Minibus. Mengutip dari laman Daihatsu, mobil ini memiliki kapasitas mesin dengan kubikasi yang bervariasi yakni 1.298 cc dan 1.495 cc.
(RFN)