Konten dari Pengguna

Daftar Pelat Nomor RI 2022, Kode Kendaraan Presiden dan Para Menterinya

22 Februari 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kunjungan Jokowi ke Lombok. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Jokowi ke Lombok. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor RI baik yang digunakan oleh Presiden dan pejabat negara lainnya memiliki perbedaan dengan pelat nomor kendaraan umum. Hal ini untuk menandai pemilik atau penumpang mobil tersebut. Pelat nomor untuk pejabat ditandai dengan kode khusus.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pelat nomor mobil dinas untuk Presiden dan wakilnya, Ketua MA, Ketua MK, dan para menteri memang sangat spesial yaitu menggunakan awalan RI. Memang jika mobil dinas dengan pelat nomor RI ini pasti menjadi sorotan bagi kendaraan sekelilingnya.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri. Berikut informasinya.

Daftar Pelat Nomor RI 2022

Mobil Presiden Jokowi (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Mengacu pada pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, setidaknya ada 43 pelat nomor dengan awalan RI, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(HDZ)