Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas, Sudah Tahu Semua Jenisnya?

Konten dari Pengguna
20 Desember 2021 15:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Daftar rambu larangan lalu lintas di Indonesia ada beberapa macam yang wajib diketahui. Anda sebagai pengguna jalan raya wajib tahu mengenai rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas berfungsi untuk memberi tanda pemberitahuan kepada pengendara. Selain itu, tujuannya agar lalu lintas dapat tertata rapi dan setiap orang berkendara dengan tertib.
Rambu lalu lintas sendiri terbagi ke dalam 4 macam, yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. Semua rambu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
Nah, sebagian rambu yang ada di jalan mungkin dapat Anda pahami karena sudah sering terpasang di mana-mana. Namun, pasti Anda juga kerap menjumpai rambu-rambu yang tidak dipahami karena hanya ada pada tempat tertentu.
Dari keempat jenis rambu tersebut, rambu larangan yang sering Anda temui. Namun, tahukah Anda apa saja rambu larangan yang tersedia di jalan raya? Berikut ini kami akan berikan beberapa jenis rambu larangan. Dilansir dari kumparanOTO, berikut jenisnya.
ADVERTISEMENT

Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas

Anda yang merupakan pengendara wajib hukumnya mematuhi rambu larangan. Dalam Pasal 11 Ayat 1, rambu larangan berfungsi untuk menegaskan tindakan yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan.
Sebagai informasi yang lebih jelas lagi untuk Anda, berikut ini adalah beberapa contoh dari masing-masing 7 jenis rambu larangan berdasarkan Tabel III pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
1. Larangan Berjalan Terus
Rambu lalu lintas yang terendam di kawasan Kelapa Gading. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Rambu ini berarti pengendara harus berhenti sesaat dan dapat melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan aman dari bersinggungan dengan lalu lintas di arah lain.
Rambu ini mewajibkan pengendara berhenti dan memberi prioritas kepada kendaraan yang melaju dari arah atau lajur yang diprioritaskan.
ADVERTISEMENT
2. Larangan Masuk
Rambu pertama melarang kendaraan bermotor maupun tidak bermotor masuk dari segala arah.
Rambu ini melarang kendaraan masuk dari satu arah saja.
3. Larangan Parkir dan Berhenti
Kalau yang ini sering Anda jumpai dan tentu saja melarang pengendara untuk parkir di area tertentu.
Sama seperti rambu larangan parkir, rambu ini juga sering Anda jumpai dan berfungsi melarang pengendara berhenti.
4. Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu
Jika larangan untuk lurus, belok kanan dan kiri, atau putar balik pasti akan sangat mudah untuk Anda pahami. Lalu bagaimana dengan ini? Nah, rambu ini berarti pengendara tidak boleh mendahului pengendara di depannya.
ADVERTISEMENT
Kalau rambu ini berarti pengendara tidak hanya dilarang belok kanan tetapi juga memutar balik.
Rambu ini melarang pengendara melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Untuk membedakan dengan rambu petunjuk batas minimal kecepatan, perhatikan warna rambunya. Rambu batas maksimal atau larangan kecepatan berwarna tepi merah, warna dasar putih dan simbol di dalamnya berwarna hitam.
5. Larangan Membunyikan Isyarat Suara
Rambu ini hanya ada satu contoh seperti di atas. Fungsinya adalah melarang pengendara yang melintas membunyikan suara keras seperti klakson di area tertentu.
6. Larangan dengan Kata-kata
Untuk rambu ini banyak contohnya tergantung seperti apa larangannya. Pada contoh rambu di atas, larangan dengan kata-kata punya arti yang jelas yaitu melarang untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di area tertentu.
ADVERTISEMENT
7. Batas Akhir Larangan
Rambu batas akhir larangan berfungsi memberi tanda bahwa larangan lalu lintas berakhir di titik tertentu dan apa yang menjadi larangan sudah boleh dilakukan kembali. Contoh rambunya adalah seperti berikut:
Pada rambu di atas misalnya, pengendara yang melewati rambu itu berarti sudah diperbolehkan kembali melaju dengan kecepatan di atas 50 km/jam.
Rambu ini berarti setelah batas akhir ini, semua larangan yang diberlakukan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
(FOV)