Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Denda Jalan Tol Tilang Elektronik, Segini Besarannya
4 April 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai 1 April 2022 tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) resmi diberlakukan di jalan tol . Dikutip dari kumparanOTO, penindakan ini difokuskan pada pengendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan dan truk over dimension over loading atau ODOL.
ADVERTISEMENT
"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan yang dikutip dari kumparanOTO.
Untuk peraturan yang menaungi kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor Pasal 3 Ayat 4 huruf a, yang berbunyi:
Pasal 3
(4) Batas Kecepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Artinya Anda harus mengemudikan kendaraan Anda paling rendah yaitu 60 Km/jam dan batas paling tinggi yaitu 100 km/jam.
ADVERTISEMENT
Lantas berapa denda jalan tol yang dikarenakan terkenal tilang elektronik ini? Berikut ulasannya untuk Anda.
Denda Jalan Tol yang Terkena Tilang Elektronik
Untuk denda yang akan diberikan jika melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor Pasal 3 Ayat 4 huruf a adalah para pelanggar akan dikenakan sanksi/denda sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 yang berbunyi:
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara pelanggaran truk ODOL dikenai sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307. Berikut lengkapnya.
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Ruas Tol yang memberlakukan Tilang Speed Cam
Untuk yang penasaran, ruas tol mana saja yang sudah memberlakukan tilang speed cam, berikut lokasinya, dikutip dari kumparanNEWS.
Tilang Speed Cam di Ruas Tol Pulau Jawa
Tilang Speed Cam di Ruas Tol Pulau Sumatera
Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL
(HDZ)