Konten dari Pengguna

Denda Jalan Tol Tilang Elektronik, Segini Besarannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Mulai 1 April 2022 tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di jalan tol. Dikutip dari kumparanOTO, penindakan ini difokuskan pada pengendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan dan truk over dimension over loading atau ODOL.

"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan yang dikutip dari kumparanOTO.

Untuk peraturan yang menaungi kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor Pasal 3 Ayat 4 huruf a, yang berbunyi:

Pasal 3

(4) Batas Kecepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Artinya Anda harus mengemudikan kendaraan Anda paling rendah yaitu 60 Km/jam dan batas paling tinggi yaitu 100 km/jam.

Lantas berapa denda jalan tol yang dikarenakan terkenal tilang elektronik ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Denda Jalan Tol yang Terkena Tilang Elektronik

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Untuk denda yang akan diberikan jika melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor Pasal 3 Ayat 4 huruf a adalah para pelanggar akan dikenakan sanksi/denda sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 yang berbunyi:

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara pelanggaran truk ODOL dikenai sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307. Berikut lengkapnya.

Pasal 277

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 307

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ruas Tol yang memberlakukan Tilang Speed Cam

Untuk yang penasaran, ruas tol mana saja yang sudah memberlakukan tilang speed cam, berikut lokasinya, dikutip dari kumparanNEWS.

Tilang Speed Cam di Ruas Tol Pulau Jawa

  • Ruas tol Jabodetabek

  • Ruas tol Cipularang

  • Ruas tol Padaleunyi

  • Ruas tol Jakarta-Cikampek

  • Ruas tol Palimanan-Kanci

  • Ruas tol Batang-Semarang

  • Ruas tol Semarang-Solo

  • Ruas tol Solo-Ngawi

  • Ruas tol Ngawi-Kertosono.

Tilang Speed Cam di Ruas Tol Pulau Sumatera

  • Ruas tol Bakauheni KM 108A

  • Ruas tol Bakauheni KM 108B.

Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL

  • Ruas Tol Jagorawi

  • Ruas Tol JORR Seksi E

  • Ruas Tol Jakarta-Tangerang

  • Ruas Tol Padaleunyi

  • Ruas Tol Semarang Seksi ABC

  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

  • Ruas Tol Surabaya-Gempol.

(HDZ)