Denda Pajak Mobil Telat 2 Tahun, Begini Cara Menghitungnya

Konten dari Pengguna
13 Januari 2022 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi stir mobil (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi stir mobil (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lupa membayar pajak mobil Anda hingga kurang lebih 2 tahun? Maka Anda akan dikenakan denda ketika hendak melakukan pembayaran pajak mobil Anda.
ADVERTISEMENT
Denda pajak mobil atau kendaraan motor merupakan konsekuensi jika Anda telat membayar pajak. Penghitungan dendannya berdasarkan jumlah bulan tertunggak.
Pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini wajib dibayarkan tepat waktu setiap tahun. Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda berpotensi ditilang saat ada razia di jalan raya.
Untuk mengetahui besaran denda pajak mobil telat 2 tahun, simak cara menghitungnya berikut ini.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Suasana loket samsat tempat membayar pajak mobil. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Untuk memulai perhitungan denda, harus mengetahui biaya-biaya yang terdapat dalam denda pajak mobil.
Dengan perincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berikut ini cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut laman resmi NTMC Polri.
Sebagai informasi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Jadi, jika jumlah PKB di STNK adalah Rp 356.200 dan SWDKLLJ nya adalah Rp 243.000, maka perhitungan menjadi sebagai berikut:
2 x Rp 356.200 + Rp 243.000 x 25% x 12/12 bulan = Rp 773.150
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Mobil

Perlu dicatat bahwa pengurusan pajak tahunan juga bisa melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.
(HDZ)