Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Denda Pajak Mobil Telat 2 Tahun, Begini Cara Menghitungnya
13 Januari 2022 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lupa membayar pajak mobil Anda hingga kurang lebih 2 tahun? Maka Anda akan dikenakan denda ketika hendak melakukan pembayaran pajak mobil Anda.
ADVERTISEMENT
Denda pajak mobil atau kendaraan motor merupakan konsekuensi jika Anda telat membayar pajak. Penghitungan dendannya berdasarkan jumlah bulan tertunggak.
Pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini wajib dibayarkan tepat waktu setiap tahun. Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda berpotensi ditilang saat ada razia di jalan raya.
Untuk mengetahui besaran denda pajak mobil telat 2 tahun, simak cara menghitungnya berikut ini.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Untuk memulai perhitungan denda, harus mengetahui biaya-biaya yang terdapat dalam denda pajak mobil.
Dengan perincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berikut ini cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut laman resmi NTMC Polri.
Sebagai informasi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Jadi, jika jumlah PKB di STNK adalah Rp 356.200 dan SWDKLLJ nya adalah Rp 243.000, maka perhitungan menjadi sebagai berikut:
2 x Rp 356.200 + Rp 243.000 x 25% x 12/12 bulan = Rp 773.150
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Pajak Mobil
Perlu dicatat bahwa pengurusan pajak tahunan juga bisa melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.
(HDZ)