Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022, Ini Hitungannya
10 November 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Denda pajak motor telat 1 tahun 2022 adalah hal yang kerap dicari oleh masyarakat belakangan hari ini. Bagi yang ingin mengetahui bagaimana cara menghitung denda tersebut, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Ini termasuk ke dalam Pajak Daerah sehingga besarannya bisa berbeda di setiap daerahnya, sama seperti denda pajaknya.
Denda pajak motor ini termasuk ke dalam sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Hal ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Peraturan denda administratif ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka dari itu, berikut hitungan denda pajak motor telat 1 tahun.
Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022
Seperti yang sudah disebutkan di atas, hitungan denda pajak motor telat 1 tahun bisa berbeda di setiap daerahnya. Namun, jika mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, maka keterlambatan bayar pajak dihitung mulai dari keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan, kemudian besaran dendanya akan naik setiap bulannya. Berikut besaran dendanya sesuai waktu keterlambatan:
ADVERTISEMENT
Denda administratif ini nantinya akan digabungkan dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008, besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp 32.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua di atas 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.
ADVERTISEMENT
Hitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Kalau mengambil contoh pada kendaraan Honda Scoopy Prestige FI (2021) yang memiliki PKB Rp 426.000, maka hitungan denda pajak motor 1 tahun sesuai dengan rumus di atas adalah sebagai berikut:
Demikian informasi seputar denda pajak motor telat 1 tahun 2022 dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat.
(AA)