Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun, Ini Cara Menghitungnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti yang kita tahu, pajak motor yang telat dibayarkan akan dikenakan denda. Untuk denda pajak motor telat 1 tahun tentu berbeda dengan dengan besaran denda telat lainnya.
Semakin lama Anda telat membayar pajak motor, semakin besar juga denda yang harus dikeluarkan. Dan hal tersebut sangatlah merugikan Anda sendiri bukan? Besaran denda di atas belum termasuk biaya pajak tahunan yang harus dikeluarkan. Dan besaran biaya pajak sepeda motor Anda biasanya sudah tertera di STNK motor.
Apabila Anda telat membayar pajak selama 1 tahun Anda tidak perlu bingung untuk menghitung berapa denda yang harus dikeluarkan. Berikut kami akan memberikan informasi mengenai biaya denda pajak motor telat 1 tahun.
Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Dikutip dari laman resmi lifepal, cara menghitung dendanya sendiri seperti ini:
Denda telat 1 tahun : PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dan untuk cara menghitung denda telat 1 hari hingga 3 tahun seperti ini:
Denda telat 1 hari :KB sebulan
Denda telat 2 hari hingga 1 bulan : PKB x 25 persen
Denda telat 2 bulan : PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 bulan : PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 6 bulan : PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 1 tahun : PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 2 tahun : 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 tahun : 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Simulasi Denda Pajak Motor
Supaya dapat penggambaran berapa denda akibat telat bayar pajak motor, mari kita simulasikan melalui cara dan contoh menghitung jumlahnya.
Misalnya Anda mempunyai motor dengan kapasitas mesin 150 cc, yang besaran PKB-nya dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp144.000, dan Anda telat membayar denda selama 2 bulan.
Berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak motor yang wajib Anda bayar.
PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
Rp144 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp32.000
Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
Denda keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah Rp38 ribu.
Jadi, besaran biaya yang harus kamu bayarkan karena telat bayar pajak motor adalah PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan.
Dengan demikian didapatkan hasil akhir seperti berikut: Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.
Itulah biaya denda pajak motor telat 1 tahun. Sebagai masyarakat yang budiman, kita harus membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda.
Frequently Asked Question Section
Apa komponen denda pajak motor?

Apa komponen denda pajak motor?
PKB, pajak 25 persen, ditambah denda SWDKLLJ.
Apakah pembayaran denda pajak motor tetap disertai pembayaran pajak tahunan?

Apakah pembayaran denda pajak motor tetap disertai pembayaran pajak tahunan?
Besaran denda tentunya belum termasuk biaya pajak tahunan yang tetap harus dikeluarkan.
Apa kepanjangan STNK?

Apa kepanjangan STNK?
Surat Tanda Nomor Kendaraan.
(HDZ)
