Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun 2022, Ini Hitungannya
1 November 2022 9:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak ini termasuk dalam Pajak Daerah sehingga besarannya dapat berbeda di setiap daerah, begitupun denda pajaknya.
Dikutip dari laman Auto2000, denda keterlambatan membayar PKB merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Hal ini umumnya terjadi karena sang pemilik tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.
Perlu digarisbawahi, hitungan denda pajak motor telat 3 tahun bisa berbeda di setiap daerahnya. Namun, jika mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, berikut hitungan besaran dendanya.
Hitungan Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun 2022
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, denda telat bayar pajak motor sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada peraturan ini, denda keterlambatan dihitung dari keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan, kemudian akan naik setiap bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Denda keterlambatan bayar pajak ini nantinya akan disandingkan dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ). Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008, besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp 32.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua di atas 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.
Nah, setelah mengetahui informasi singkat mengenai pajak motor dan denda telat bayar pajaknya, berikut daftar keterlambatan bayar pajak dimulai dari keterlambatan dua hari:
ADVERTISEMENT
Simulasi Perhitungan Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun
Apabila Anda mempunyai motor CBR 150R MT (2021) yang PKB-nya berjumlah Rp 530.000, maka hitungan denda pajak motor 3 tahun sesuai dengan keterangan di atas adalah sebagai berikut:
3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ = Denda PKB
3 x 530.000 x 25% x 12/12 + 32.000 = Denda PKB
3 x 530.000 x 25% x 12/12 + 32.000 = Rp 429.000.
Demikianlah informasi seputar hitung denda pajak motor telat 3 tahun 2022. Dengan mengetahui informasi ini, Anda diharapkan sudah membayar pajak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Semoga bermanfaat.
(AA)