Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun 2022, Ini Simulasi Hitungannya

Konten dari Pengguna
18 November 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Denda pajak motor telat 3 tahun 2022. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Denda pajak motor telat 3 tahun 2022. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum membayar pajak kendaraan baik dalam hitungan bulan maupun tahun, maka informasi seputar denda pajak motor telat 3 tahun 2022 bisa bermanfaat untuk Anda. Sebab pada artikel ini akan tertera rumus dan simulasi hitungan denda pajaknya, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat baik per tahun maupun per lima tahun.
Bagi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan, maka Anda akan terkena denda keterlambatan berupa sanksi administratif. Karena pajak ini termasuk dalam Pajak Daerah, maka besaran dendanya bisa berbeda di setiap daerah.
Kendati demikian, denda keterlambatan ini sudah tertuang pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut informasinya.

Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun 2022

Denda pajak motor telat 3 tahun 2022. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Apabila sesuai peraturan yang sudah disebutkan di atas, maka denda keterlambatan bayar PKB terhitung dari keterlambatan 2 hari-1 bulan, kemudian akan naik untuk setiap bulan berikutnya sampai menyentuh keterlambatan tahunan.
ADVERTISEMENT
Denda keterlambatan ini nantinya akan digabung dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008, besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp 32.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua di atas 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.
Bagi yang sudah telanjur telat membayar PKB tahunan, maka berikut rumus hitungan denda bayar pajaknya:
ADVERTISEMENT

Simulasi Hitungan Denda Pajak Motor Telat 3 Tahun

Apabila sudah memahami rumus di atas, maka Anda hanya perlu memasukkan besaran PKB tahunan kendaraan yang sudah tertera di STNK, dan hitung besaran dendanya. Jika Anda memiliki motor di bawah 250 cc dengan besaran PKB Rp 200.000, maka hitungannya adalah sebagai berikut:
Demikian informasi seputar denda pajak motor telat 3 tahun 2022 bersama dengan rumus dan hitungannya. Semoga bermanfaat.
(AA)