Konten dari Pengguna

Denda Tilang Knalpot Brong Sepeda Motor Menurut Undang-undang

6 Juni 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan razia knalpot brong sepeda motor di jalan raya. Pengendara yang tertangkap akan dikenakan denda tilang knalpot brong berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, polisi dapat menilang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong menggunakan dasar hukum “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan”. Di situ dijelaskan jika komponen knalpot salah satu kategorinya.
Lantas, berapa besaran denda tilang knalpot brong yang harus ditanggung pengendara? Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Denda Tilang Knalpot Brong

Pengendara diberikan hukuman mendengarkan suara knalpot bising miliknya usai terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda, Depok. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Ambang Batas Kebisingan Knalpot Sepeda Motor

Modifikasi All New Honda CB150R Streetfire. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Penggunaan knalpot pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Dalam peraturan itu, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan knalpot sepeda motor berdasarkan kapasitas isi silinder mesin, antara lain:
ADVERTISEMENT

Efek Menggunakan Knalpot Brong Pada Sepeda Motor

Ilustrasi knalpot sepeda motor. Foto: Pexels
Senior Technical Advisor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Slamet Kasianom mengatakan, penggantian knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi mesin bisa menyebabkan kerusakan jangka panjang.
"Kita bicara rule (aturan) iya bisa menggugurkan garansi mesin. Aktualnya di lapangan, ketika ada kerusakan pemilik mengganti dengan knalpot standar, tapi mekanik sudah tahu melihat dari beberapa ciri," kata Slamet, dikutip dari kumparanOTO.
Khusus untuk mesin yang belum mengalami ubahan alias standar, penggunaan knalpot brong bisa membuat mesin menjadi lebih cepat panas karena pembakarannya kering. Selain itu juga akan mempercepat keausan pada komponen dalam mesin motor.
Slamet menambahkan, mengganti knalpot sepeda motor menjadi knalpot brong otomatis menyumbang emisi gas buang semakin besar ke lingkungan. Hal itu karena adanya penyekat yang berfungsi untuk menahan emisi.
ADVERTISEMENT
“Ketika diganti dengan model freeflow otomatis sekat itu tidak ada, dan bahan bakar yang belum sempat terbakar akan terbuang ke alam otomatis hidrokarbon-nya tinggi," jelas Slamet.
(NDA)