Denda Tilang Motor di Pengadilan, Segini Besarannya

Konten dari Pengguna
1 Maret 2022 8:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai denda tilang motor di pengadilan mungkin masih belum diketahui. Dikutip dari laman resmi Auto2000, tilang adalah suatu bentuk pemberian sanksi pelanggaran lalu lintas oleh pihak kepolisian. Tilang adalah akronim dari "Bukti Pelanggaran Lalu Lintas".
ADVERTISEMENT
Ketika ditilang, Anda akan diberikan "Surat cinta" yang memiliki dua warna, yaitu warna biru dan merah. Nah, jika Anda mendapatkan surat berwarna merah, Anda harus mengurusnya di pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan mengapa Anda tidak harus ditilang. Dan tentu alasannya sendiri harus dengan logis. Nah setelah itu, hakim akan memberikan putusan apakah Anda bersalah atau tidak.
Jika bersalah, tentu Anda akan dikenakan denda tilang. Jika tidak, tentu Anda akan tidak dikenai sanksi apa pun. Namun ingat, harus mematuhi peraturan ke depannya.
Lantas berapa sih denda tilang motor di pengadilan ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Denda Tilang Motor di Pengadilan

Proses sidang tilang di Mapolresta Barelang. (Foto: Margaretha/Batamnews)
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada 4 pelanggaran yang harus dihindari oleh seluruh pengendara sepeda motor. Apa sajakah itu? Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
1. Tidak Memakai Helm
Yang pertama, bagi Anda yang tidak memakai helm ketika sedang mengendarai sepeda motor, Anda akan berpotensi ditilang sesuai dengan pasal 290. Yaitu Anda akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu dan/atau kurungan selama satu bulan.
2. Berkendara Melawan Arus
Yang kedua, bagi Anda melawan arus ketika sedang mengendarai sepeda motor, Anda akan ditindak oleh pihak kepolisian lalu lintas. Nah untuk hukumannya sendiri Anda akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan/atau kurungan maksimal selama dua bulan. Hal ini tercantum pada pada Pasal 287.
3. Menerobos Lampu Merah
yang ketiga, jika Anda mencoba menerobos lampu merah, Anda akan dikenakan tindak sesuai dengan Pasal 287. Pasal ini mengaturdenda maksimal Rp 500 ribu dan/atau kurungan paling lama dua bulan.
ADVERTISEMENT
4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Dan yang terakhir jika Anda melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Anda melanggar tindakan sesuai Pasal 287. Untuk hukumannya sendiri adalah denda sebesar Rp 500 ribu dan/atau hukuman penjara selama dua bulan.

Cara Membayar Denda tilang di Pengadilan

Nah, jika Anda ternyata memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu Anda harus membayar denda tilang tersebut. Dikutip dari laman Kejaksaan Negeri Yogyakarta, untuk pembayaran dendanya sendiri dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor.
Anda dapat melakukannya pada loket tilang yang telah disediakan oleh kejaksaan setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kejaksaan setempat.
(HDZ)