Denda Tilang Pasal 288 Ayat 1 Slip Biru Sebesar Ini Tarifnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Besaran denda tilang Pasal 288 Ayat 1 slip biru mungkin menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Setelah melakukan tindak penilangan, polisi akan memberikan surat tilang dengan slip warna tergantung kesalahan yang kita lakukan.
Pelanggar aturan lalu lintas ditindak dengan aksi tilang. Dilansir dari laman resmi Polri, polisi yang hendak melakukan tindakan penilangan harus memenuhi beberapa prosedur.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas secara jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar mengenai kesalahannya, pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Lalu, berapa denda tilang Pasal 288 Ayat 1 slip biru? Berikut ini adalah ulasannya.
Denda Tilang Pasal 288 Ayat 1 Slip Biru
Dilansir dari laman resmi Polri, Pasal 288 Ayat 1 merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas. Pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Denda yang diberikan paling banyak adalah Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat yang sangat penting untuk kendaraan. STNK merupakan tanda bahwa pemilik telah melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertera dalam STNK. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Jika Anda tidak memilki STNK, kendaraan Anda belum teregistrasi dan belum membayar pajak yang diharuskan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Anda akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda tergantung Anda merespons kesalahan tersebut. Dilansir dari laman Auto2000, slip biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika Anda sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga. Polisi akan langsung memproses pembayaran jika Anda diberikan surat tilang dengan warna biru atau slip biru.
Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika Anda merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, Anda akan melakukan proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan
Untuk slip biru, Anda tidak perlu melakukan persidangan. Polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. Anda harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.
Frequently Asked Question Section
Apa prosedur yang perlu dilakukan oleh Polisi saat menilang kendaraan?

Apa prosedur yang perlu dilakukan oleh Polisi saat menilang kendaraan?
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas secara jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar mengenai kesalahannya, pasal yang telah dilanggar dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Apa itu Pasal 288 Ayat 1?

Apa itu Pasal 288 Ayat 1?
Pasal 288 Ayat 1 merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas. Pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Berapa maksimal denda tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap?

Berapa maksimal denda tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap?
Denda yang diberikan paling banyak adalah Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan
(RFN)
