Konten dari Pengguna

Denda Tilang SIM Mati Mencapai Rp 1 Juta, Ini Dasar Aturannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu surat wajib yang harus dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor. Surat ini adalah sebuah bukti bahwa seorang pengendara layak dan diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya. Syarat untuk mendapatkan SIM ini adalah harus berusia di atas 17 tahun ke atas dan tidak boleh kurang.

SIM dibuat berdasarkan jenis golongan kendaraan yang digunakan. Di dalam SIM terdapat beberapa identitas yang meliputi nama, alamat, tanggal lahir pemilik, dan informasi lainnya.

Tidak mempunyai atau tidak membawa SIM termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Biasanya, sanksi tilang tidak membawa atau tidak mempunyai SIM berupa denda yang nominalnya bermacam-macam.

Denda juga dikenakan bagi Anda yang SIMnya sudah mati. Lantas berapa besaran denda tilang SIM mati ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Denda Tilang SIM Mati

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, besaran denda tilang berkaitan dengan SIM sangat bervariasi. Adapun besaran denda berdasarkan bentuk pelanggarannya sendiri adalah:

  • Rp 250 Ribu

Untuk besaran denda ini jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang dimiliki entah ketinggalan atau tidak mau karena memang SIM nya sudah mati. Selain membayar besaran denda, pelanggar juga akan berpotensi mendapat hukuman penjara selama 1 bulan. Aturan denda ini sudah diatur dalam Pasal 288 ayat 2.

  • Rp 1 Juta

Besaran denda ini berlaku bagi pengendara bermotor yang nekat berkendara tanpa SIM dengan alasan apa pun, termasuk SIM mati. Selain membayar besaran denda tersebut, pelanggar juga berpotensi dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan. Besaran denda ini sudah diatur dalam Pasal 281.

Namun perlu dicatat bahwa besaran tersebut adalah nominal maksimal denda. Besarannya bisa berbeda sesuai dengan Kalpores di wilayah Anda berada.

Selain wajib membawa dan memiliki SIM, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar lainnya selain denda terkait SIM. Jangan sampai Anda punya dan membawa SIM, namun tetap membayar denda karena melanggar aturan lalu lintas lainnya. Adapun hal-hal yang harus dilakukan itu adalah:

  • Menyalakan lampu depan saat berkendara pada waktu siang dan malam.

  • Jangan berkendara sambil mengunakan gawai. Jika memang Anda mengharuskan untuk menggunakan gawai, ada baiknya berhenti sejenak ke pinggiran jalan.

  • Jangan mengebut, serta melanggar marka jalan.

  • Jangan melawan arus, serta melewati jalur busway.

  • Melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Karena selain denda tidak punya SIM, orang yang telat membayar pajak kendaraan juga punya dendanya sendiri.

Frequently Asked Question Section

Berapa denda tilang jika tidak bisa menunjukkan SIM?

chevron-down

Rp 250 Ribu jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang dimiliki entah ketinggalan atau tidak mau karena memang SIM nya sudah mati.

Apa saja aturan yang perlu dipatuhi di jalan raya?

chevron-down

- Menyalakan lampu depan saat berkendara pada waktu siang dan malam. - Jangan berkendara sambil mengunakan gawai. Jika memang Anda mengharuskan untuk menggunakan gawai, ada baiknya berhenti sejenak ke pinggiran jalan. - Jangan mengebut, serta melanggar marka jalan. - Jangan melawan arus, serta melewati jalur busway

Apa itu SIM?

chevron-down

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu surat wajib yang harus dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor.

(HDZ)