Konten dari Pengguna

Denda Tilang SIM Mati Mencapai Rp 1 Juta, Ini Dasar Aturannya

22 Februari 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu surat wajib yang harus dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor. Surat ini adalah sebuah bukti bahwa seorang pengendara layak dan diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya. Syarat untuk mendapatkan SIM ini adalah harus berusia di atas 17 tahun ke atas dan tidak boleh kurang.
ADVERTISEMENT
SIM dibuat berdasarkan jenis golongan kendaraan yang digunakan. Di dalam SIM terdapat beberapa identitas yang meliputi nama, alamat, tanggal lahir pemilik, dan informasi lainnya.
Tidak mempunyai atau tidak membawa SIM termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Biasanya, sanksi tilang tidak membawa atau tidak mempunyai SIM berupa denda yang nominalnya bermacam-macam.
Denda juga dikenakan bagi Anda yang SIMnya sudah mati. Lantas berapa besaran denda tilang SIM mati ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Denda Tilang SIM Mati

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, besaran denda tilang berkaitan dengan SIM sangat bervariasi. Adapun besaran denda berdasarkan bentuk pelanggarannya sendiri adalah:
Untuk besaran denda ini jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang dimiliki entah ketinggalan atau tidak mau karena memang SIM nya sudah mati. Selain membayar besaran denda, pelanggar juga akan berpotensi mendapat hukuman penjara selama 1 bulan. Aturan denda ini sudah diatur dalam Pasal 288 ayat 2.
ADVERTISEMENT
Besaran denda ini berlaku bagi pengendara bermotor yang nekat berkendara tanpa SIM dengan alasan apa pun, termasuk SIM mati. Selain membayar besaran denda tersebut, pelanggar juga berpotensi dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan. Besaran denda ini sudah diatur dalam Pasal 281.
Namun perlu dicatat bahwa besaran tersebut adalah nominal maksimal denda. Besarannya bisa berbeda sesuai dengan Kalpores di wilayah Anda berada.
Selain wajib membawa dan memiliki SIM, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar lainnya selain denda terkait SIM. Jangan sampai Anda punya dan membawa SIM, namun tetap membayar denda karena melanggar aturan lalu lintas lainnya. Adapun hal-hal yang harus dilakukan itu adalah:
ADVERTISEMENT
(HDZ)