Konten dari Pengguna

Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2024, Ini Nominalnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah kendaraan bermotor mencoba melawan arah di persimpangan jalan Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor mencoba melawan arah di persimpangan jalan Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara dapat dikenakan sejumlah denda. Hal ini berlaku baik bagi pengendara maupun untuk penumpang kendaraan.

Helm tidak hanya berfungsi sebagai pelindung kepala dari cedera yang dapat terjadi, tetapi juga sebagai bentuk taat berlalu lintas. Dengan memakai helm sesuai standar, maka pengendara dapat terhindar dari tilang.

Namun pengendara yang melanggar dapat terancam mendapatkan sanksi berupa denda hingga kurungan. Simak pembahasan yang disajikan di bawah ini mengenai besaran denda tilang tidak pakai helm.

Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2024

Ilustrasi denda tilang tidak pakai helm 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Setiap pengguna kendaraan bermotor perlu memperhatikan cara dan kelengkapan berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah selalu memakai helm.

Aturan mengenai kewajiban memakai helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Hal yang sama juga terjadi pada pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 291 Ayat 2, sanksi juga serupa berupa kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Cara Cuci Helm Sendiri agar Bersih dan Bebas Bau

Sanksi Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain tidak memakai helm, denda juga diterapkan pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi dapat berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp250.000

  • Kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285)

  • Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator bukan peruntukannya (Pasal 287 Ayat 4).

  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (Pasal 288 Ayat 2)

  • Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk keselamatan (Pasal 289)

  • Berboncengan lebih dari satu orang untuk pemotor (Pasal 292)

2. Sanksi kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000

  • Berkendara melawan arus (287 Ayat 1 dan Ayat 2)

  • Berkendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5)

  • Kendaraan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285).

3. Sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp750.000

  • Menggunakan HP saat mengemudi (Pasal 283).

4. Sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp 1.000.000

  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 311).

(SA)