Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Segini Besarannya
12 November 2021 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 4 Januari 2022 18:29 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, helm juga berfungsi untuk melindungi wajah kita dari debu atau batu kecil yang mengenai wajah. Helm dilengkapi dengan kaca pelindung di depan wajah.
Memakai helm juga terdapat aturan Undang-Undang yang telah disepakati. Jika tidak, pengendara motor akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara. Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena denda tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan atau melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Melihat aturan tersebut sudah jelas bahwa tak cuma pengemudi saja yang diwajibkan menggunakan helm saat berkendara. Tapi penting juga bagi penumpangnya. Tak hanya itu saja, aturan pemakaian helm sesuai standar yang ditetapkan juga tertuang dalam Undang-Undang.
Dalam pasal 291 ayat 2 itu tertulis "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)". Pasal tersebut menyinggung baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.
Perlu diketahui, bunyi pasal 106 ayat 8 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
ADVERTISEMENT
Untuk perhitungan sanksi pasal 106 ayat 8 ini masuk ke dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebagai contoh, jika kebetulan pengendara motor berboncengan ditilang polisi karena penumpang tidak pakai helm, maka bisa kena denda paling banyak Rp250 ribu. Pelanggaran ini belum termasuk hitungan sanksi jika helm pengemudi tidak berstandar SNI.
Jumlah denda dari pelanggaran dua pasal sekaligus terhitung maksimal Rp250 ribu ditambah Rp250 ribu, total Rp500 ribu. Maka dari itu, taati peraturan lalu lintas sesuai aturan yang berlaku agar tidak dikenai sanksi tilang.
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga untuk kebaikan kita sebagai pengguna jalan raya agar terhindar dari hal yang tak diinginkan. Perhitungkan juga penggunaan helm yang berfungsi sebagai alat keselamatan dalam bermotor.
(FOV)