Denda Tilang Tidak Punya SIM, ini Besarannya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Denda tilang tidak punya SIM mungkin menjadi informasi yang berguna bagi Anda yang memiliki kendaraan namun belum memiliki SIM. Nyatanya, besaran denda tilang tidak punya SIM tidaklah murah. Lantas, berapa besarannya?
Dikutip dari laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian kepada masyarakat.
Bukti tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, paham atas peraturan lalu lintas, terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor, dan sehat secara jasmani dan rohani.
Kepemilikan SIM sudah dijelaskan dengan jelas pada Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Maka dari itu, pengendara akan dikenakan sanksi tilang jika mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM. Lantas apa denda tilang tidak punya sim? Berikut penjelasannya
Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM
Kerap disalahartikan, ternyata terdapat perbedaan antara denda tilang tidak membawa SIM dan denda tilang tidak mempunyai SIM. Jika pelanggar tidak membawa SIM, maka dapat disimpulkan bahwa pelanggar tersebut mempunyai SIM, hanya saja tidak bisa menunjukkannya di hadapan polisi.
Sedangkan jika pelanggar tidak mempunyai SIM, maka dapat disimpulkan bahwa pengendara tersebut belum pernah membuat SIM, sehingga belum pernah lulus persyaratan-persyaratan untuk membuat SIM.
Denda yang diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM maupun tidak membawa SIM, sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281 dan 288 ayat 2. Berikut penjelasan rinci terkait denda yang akan dikenakan pengendara jika tidak mempunyai SIM dan tidak membawa SIM dikutip dari laman resmi Autofun.
1. Denda Tilang Tidak Punya SIM (Rp 1 juta)
Denda yang akan dikenakan kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM, sudah diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengendara yang belum punya SIM, lalu berkendara tanpa SIM, akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 dan hukuman kurungan maksimal empat bulan.
2. Denda Tilang Tidak Membawa SIM (Rp 250 ribu)
Denda yang akan dikenakan kepada pengendara yang tidak membawa SIM sudah diatur dalam Pasal 288 ayat 2. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu dan kurungan paling lama satu bulan.
Perlu Anda garis bawahi, bahwasannya denda di atas merupakan besaran denda maksimal. Maka dari itu, besaran tersebut dapat berubah sesuai dengan keputusan pengadilan yang mengatur pelanggaran Anda.
(AA)

