Denda Tilang Warna Motor Tidak Sesuai STNK

Konten dari Pengguna
31 Desember 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Suka mengubah warna cat kendaraan? Hati-hati, Anda bisa kena denda tilang warna motor tidak sesuai STNK. Menggunakan kendaraan sesuai dengan identitas yang tertulis di Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah suatu kewajiban.
ADVERTISEMENT
Mengutip wawancara Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kompol Martinus kepada kumparanOTO, menyebutkan bahwa perubahan warna cat pada kendaraan bermotor termasuk hal yang harus dilaporkan. Sebab, jika berbeda dengan STNK, pengendara bisa ditilang.
"Kalau STNK yang sesuai dengan ketentuan berisi identitas kendaraan seperti jenis, tipe, dan warna. Kalau warna tidak sesuai dengan kendaraan maka harus disesuaikan dengan STNK, namanya perubahan identitas kendaraan bermotor," kata Martinus kepada kumparanOTO.
Lantas berapa denda dan sanksi lainnya jika warna motor tidak sesuai STNK? Berikut informasinya untuk Anda

Denda Tilang Warna Motor Tidak Sesuai STNK

Kasat Lantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriiyana (kiri) memasangkan helm kepada santri saat mengikuti simulasi tertib berkendara. Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Dikutip dari kumparanOTO, untuk sanksi dendanya sendiri yaitu sebesar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Dan untuk proses pengurusan pengubahan warna cat pada STNK sendiri, bisa dilakukan di Kantor Samsat. Ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan, yaitu KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
Dan tidak hanya itu, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dari agen pemegang merek atau bengkel umum tempat perubahan warna kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai legitimasi bengkel tersebut memiliki surat izin resmi.
Jika Anda penasaran dengan undang-undangnya, kewajiban kendaraan bermotor memiliki registrasi yang sesuai dijelaskan dalam Pasal 64 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Registrasi tersebut juga berlaku untuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Identitas warna kendaraan pada STNK juga diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
"Pada Pasal 37 Ayat 1 menyebut STNK sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan yang diterbitkan oleh polisi dan berisi identitas pemilik, ranmor, masa berlaku, dan pengesahan," ujar Martinus kepada kumparanOTO.

Daftar Denda Tilang Lengkap 2021

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
ADVERTISEMENT
(HDZ)