Denda Tilang Warna Motor Tidak Sesuai STNK

·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suka mengubah warna cat kendaraan? Hati-hati, Anda bisa kena denda tilang warna motor tidak sesuai STNK. Menggunakan kendaraan sesuai dengan identitas yang tertulis di Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah suatu kewajiban.
Mengutip wawancara Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kompol Martinus kepada kumparanOTO, menyebutkan bahwa perubahan warna cat pada kendaraan bermotor termasuk hal yang harus dilaporkan. Sebab, jika berbeda dengan STNK, pengendara bisa ditilang.
"Kalau STNK yang sesuai dengan ketentuan berisi identitas kendaraan seperti jenis, tipe, dan warna. Kalau warna tidak sesuai dengan kendaraan maka harus disesuaikan dengan STNK, namanya perubahan identitas kendaraan bermotor," kata Martinus kepada kumparanOTO.
Lantas berapa denda dan sanksi lainnya jika warna motor tidak sesuai STNK? Berikut informasinya untuk Anda
Denda Tilang Warna Motor Tidak Sesuai STNK
Dikutip dari kumparanOTO, untuk sanksi dendanya sendiri yaitu sebesar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan untuk proses pengurusan pengubahan warna cat pada STNK sendiri, bisa dilakukan di Kantor Samsat. Ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan, yaitu KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
Dan tidak hanya itu, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dari agen pemegang merek atau bengkel umum tempat perubahan warna kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai legitimasi bengkel tersebut memiliki surat izin resmi.
Jika Anda penasaran dengan undang-undangnya, kewajiban kendaraan bermotor memiliki registrasi yang sesuai dijelaskan dalam Pasal 64 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Registrasi tersebut juga berlaku untuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Identitas warna kendaraan pada STNK juga diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
"Pada Pasal 37 Ayat 1 menyebut STNK sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan yang diterbitkan oleh polisi dan berisi identitas pemilik, ranmor, masa berlaku, dan pengesahan," ujar Martinus kepada kumparanOTO.
Daftar Denda Tilang Lengkap 2021
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
(HDZ)
