Konten dari Pengguna

Diameter Knalpot Racing dan Aturan Penggunaannya

21 Februari 2022 22:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi knalpot motor (Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi knalpot motor (Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Diameter knalpot racing dan standar memang memiliki perbedaan yang mencolok. Meskipun fungsinya sama, namun keduanya memiliki perbedaan "sifat".
ADVERTISEMENT
Knalpot merupakan komponen pada kendaraan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan hasil pembakaran bahan bakar. Mungkin bagi para pecinta modifikasi mobil kurang suka atau tidak tertarik dengan suara knalpot yang biasa aja.
Bagi sebagian pecinta otomotif atau sedang menggeluti balapan yang legal, pastinya terpikirkan untuk mengubah knalpot standar dengan yang racing. Salah satu alasannya karena knalpot racing memiliki suara nyaring.
Lantas apa sih perbedaan diameter knalpot racing dan standar? Berikut ulasannya untuk Anda.

Perbedaaan Diameter Knalpot Racing dengan Standar

Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Dikutip dari berbagai sumber, ada perbedaan mencolok dari knalpot racing dan standar. Knalpot racing memiliki diameter kecil dibandingkan yang standar. Selain itu, knalpot standar memiliki 2-3 lapisan untuk meredam suara dan proteksi pada konsumen.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh knalpot pada motor jenis Yamaha Scorpio. Bila diukur dengan jangka kosong, ukuran lehernya sekitar 34,5 mm. Bagian luarnya memiliki diameter sekitar 49,5mm.
Nah, dari itu sudah jelas selisihnya kurang lebih sekitar 15 mm. Hal ini karena ada lapisan pada leher knalpot. Namun bisa saja lebih kecil dan bahkan lebih besar tergantung kebutuhan.
Aturan Knalpot Racing yang Diperbolehkan
Apabila Anda ingin memodifikasi motor dengan mengganti knalpot racing, perhatikan beberapa spesifikasinya terlebih dahulu. Hal ini agar Anda tetap aman saat menggunakannya dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
ADVERTISEMENT
Di situ dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
(HDZ)