Konten dari Pengguna

Dilarang Belok Kanan, Mengenal Rambu Larangan dan Fungsinya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rambu larangan sepeda motor di Sarinah dicopot. Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu larangan sepeda motor di Sarinah dicopot. Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan

Dilarang belok kanan merupakan salah satu rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Rambu ini biasanya ditandai dengan arah tanda ke kanan kemudian dicoret.

Ciri-ciri dari rambu dilarang belok kanan yaitu plang larangannya berwarna dasar putih dengan arah panah ke kanan berwarna hitam dan dicoret dengan garis berwarna merah.

Rambu-rambu lalu lintas merupakan papan tanda yang didirikan di sisi atau di pinggir badan jalan untuk memberi instruksi atau informasi kepada pengguna jalan. Fungsi dari rambu-rambu lalu lintas ini yaitu untuk memudahkan pengendara dan sebagai penunjuk dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Rambu-rambu ini biasanya hanya berupa sebuah gambar. Dari berbagai macam rambu-rambu lalu lintas yang terpasang memiliki arti masing-masing. Arti dari rambu-rambu tersebut bisa berupa rambu perintah, rambu larangan, rambu peringatan, rambu penunjuk, dan masih banyak lagi.

Untuk rambu dilarang belok kanan merupakan termasuk ke dalam rambu larangan. Rambu ini melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan.

Jika penasaran seperti apa arti setiap rambu yang berlaku di Indonesia, berikut ini kami sajikan informasinya.

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Arti dan Gambar Rambu Perintah

Rambu perintah merupakan rambu-rambu yang berisi perintah kepada para pengguna jalan yang wajib untuk dipatuhi. Ada banyak simbol rambu perintah yang memiliki maknanya masing-masing.

Untuk rambu perintah ini warnanya biru berbentuk bulat dengan bagian lambangnya berwarna putih. Berikut beberapa tanda rambu lalu lintas perintah dan artinya.

1. Tanda panah kiri

Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri

2. Tanda panah kanan

Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan

3. Tanda panah belok kiri

Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kiri

4. Tanda panah belok kanan

Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kanan

5. Tanda panah atas

Pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasa ditemui pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok

6. Tanda panah bawah serong kiri

Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yaitu ke kiri

7. Tanda panah bawah serong kanan

Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yaitu ke kanan

8. Tanda angka kecepatan minimum dalam kilometer (km)

Berkendara tidak boleh melebihi batas kecepatan atau kurang dari batas kecepatan yang tertulis pada plakat.

Arti dan Gambar Rambu Larangan

Selanjutnya gambar rambu larangan yaitu melarang pengguna jalan melakukan sesuatu. Warna lambang pada rambu tersebut biasanya dibuat dari warna merah serta hitam dan untuk warna latar adalah warna putih. Berikut adalah gambar dan arti dari rambu larangan:

1. Tanda bertuliskan STOP

Lambang Stop dengan latar merah berarti dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur. Pengendara diharuskan untuk berhenti baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas.

2. Tanda strip

Tanda strip ini memiliki arti dilarang masuk ke suatu tempat baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor kecuali ada tanpa pengecualian bagi pihak tertentu

3. Tanda angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)

Pengguna jalan dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan

4. Tanda S dicoret

Rambu larangan S atau Stop di garis ini memiliki arti bahwa pengguna jalan dilarang untuk berhenti dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan)

5. Tanda P dicoret

Rambu larangan P atau Parkir di garis ini memiliki arti bahwa pengguna jalan dilarang untuk memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan)

6. Tanda putar balik dicoret

Rambu ini biasa Anda temui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan baik itu kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah.

7. Tanda belok kiri dicoret

Rambu larangan ini biasa dipasang pada lajur jalan yang searah lalu lintas ataupun jalan dengan simpangan. Maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan

8. Tanda belok kanan dicoret

Rambu larangan ini melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan

Arti dan Gambar Rambu Peringatan

Untuk rambu peringatan ini memiliki warna dominan kuning dengan lambangnya berwarna hitam. Bentuk rambu peringatan secara umum berbentuk belah ketupat dan memiliki isi berupa peringatan kepada para pengguna jalanan agar lebih waspada mengenai tantangan yang ada di depan.

1. Tanda tiga panah melingkar

Rambu lalu lintas menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang memiliki prioritas

2. Tanda seru (!)

Rambu ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati memasuki jalur tertentu

3. Tanda plus (+)

Rambu ini menunjukkan akan adanya persimpangan empat

4. Tanda plus dihapus bagian kanannya

Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kiri

5. Tanda plus dihapus bagian kirinya

Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kanan

6. Tanda panah ke atas dan ke bawah

Makna dari rambu ini adalah bahwa lalu lintas yang dilalui berlaku dua arah.

Arti dan Gambar Rambu Petunjuk

Yang terakhir yaitu ada rambu petunjuk yang memiliki tujuan untuk memberikan petunjuk jalan bagi para pengguna jalan. Rambu petunjuk ini memiliki beragam gambar rambu lalu lintas unik yang menjadi ciri khas sendiri dan tidak seperti rambu sebelumnya yang memiliki ciri khas sendiri.

1. Tanda arah kota di persimpangan

Rambu ini berguna sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan ditemui di persimpangan jalan di depan

2. Tanda arah kota

Rambu ini merupakan rambu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah

3. Tanda jalan tol

Rambu ini menyatakan bahwa Anda sebentar lagi akan memasuki area jalan tol

4. Tanda rumah sakit

Rambu ini menunjukkan adanya rumah sakit di area sekitar

5. Tanda POM bensin

Rambu ini menunjukkan tanda keberadaan POM bensin atau Pompa bahan bakar di area sekitar

6. Tanda ranjang/tempat tidur

Rambu ini menunjukkan tanda adanya hotel atau motel di area sekitar

7. Tanda orang jalan kaki

Rambu ini menunjukkan tanda tempat bagi para pejalan kaki

8. Tanda bus

Rambu ini menunjukkan tanda tempat berhentinya bus

(FOV)