Konten dari Pengguna

Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Perlu Disiapkan Penjual dan Pembeli

18 Juni 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil bekas yang dijual di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas yang dijual di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjual atau membeli mobil bekas adalah proses yang melibatkan banyak detail, salah satu di antaranya adalah memastikan kelengkapan dokumen.
ADVERTISEMENT
Dokumen tersebut tidak hanya penting untuk menyelesaikan transaksi, tetapi juga memastikan bahwa kendaraan yang diperjualbelikan memiliki status hukum yang jelas.
Lantas, apa saja dokumen jual beli mobil bekas yang perlu dipersiapkan? Simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Perlu Disiapkan Penjual

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Bagi penjual, maka perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut untuk memastikan bahwa proses jual beli mobil berjalan lancar dan transparan:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki nomor polisi yang sah. Pastikan STNK yang diserahkan asli dan datanya sesuai dengan kendaraan yang dijual.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB, calon pembeli mungkin akan ragu untuk melanjutkan transaksi.
ADVERTISEMENT

3. Faktur Pembelian

Faktur pembelian adalah bukti bahwa kendaraan tersebut dibeli secara sah dari dealer atau pemilik sebelumnya. Dokumen ini membantu membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil dari tindak kejahatan.

4. Kuitansi Jual Beli

Kuitansi jual beli harus dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti sah telah terjadinya transaksi jual beli. Kuitansi ini harus mencantumkan informasi lengkap mengenai harga jual, tanggal transaksi, serta data penjual dan pembeli.

5. Surat Pelepasan Hak (jika diperlukan)

Jika kendaraan tersebut masih dalam status kredit atau leasing, Anda harus menyertakan surat pelepasan hak dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Surat ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah lunas dan bisa diperjualbelikan.

Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Perlu Disiapkan Pembeli

Berkas perpanjang STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sebagai pembeli, memastikan kelengkapan dokumen yang diterima dari penjual sangatlah penting. Selain dokumen di atas, berikut beberapa dokumen lain yang juga harus diperiksa dan dipastikan keasliannya:
ADVERTISEMENT

1. Fotokopi KTP Penjual

Fotokopi KTP penjual diperlukan untuk verifikasi identitas dan memastikan bahwa penjual adalah pemilik sah kendaraan. Cocokkan informasi di KTP dengan data di STNK dan BPKB.

2. Kuitansi Pembelian yang Dilegalisir

Pastikan kuitansi pembelian dilegalisir dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini akan memudahkan proses balik nama kendaraan di kemudian hari.

3. Bukti Pajak Kendaraan

Periksa apakah pajak kendaraan sudah dibayar hingga tahun berjalan. Kendaraan dengan pajak yang belum dibayar bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Pastikan juga untuk mendapatkan bukti pembayaran pajak sebagai referensi.

4. Cek Fisik Kendaraan

Walaupun bukan dokumen tertulis, melakukan cek fisik kendaraan sangat penting. Periksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB.
(NDA)