Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
E-Smart Samsat Jatim, Fungsi dan Cara Menggunakannya
29 Maret 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Halo warga Jatim! Sekarang untuk melakukan pengecekan informasi mengenai kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan cara online melalui layanan E-Smart Samsat Jatim. Hanya dengan sentuhan jari, Anda sudah mendapatkan informasi lengkap terkait kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Melakukan cek kendaraan bermotor atau lebih dikenal sebagai cek STNK ini sering digunakan untuk mengetahui informasi terkait pajak kendaraan. karena seperti yang kita tahu pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahunnya. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Lantas, bagaimana cara menggunakan layanan E-Smart Samsat Jatim ini? Dikutip dari kumparanOTO, berikut ulasannya untuk Anda.
1. Layanan e-Samsat
Yang pertama tentu layanan website e-Samsat sendiri. Nah untuk Jawa Timur sendiri, Anda cukup mengakses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Selanjutnya masukkan nomor polisi kendaraan yang hendak ingin Anda cek informasinya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Anda akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK. Lalu, centang kotak verifikasi keamanan dan klik cari. Informasi pajak kendaraan Anda akan muncul secara lengkap.
2. Layanan Aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM
Cara lainnya jika Anda membuka menggunakan smartphone yaitu cukup menggunakan aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM. Aplikasi ini cukup Anda unduh di Playstore untuk pengguna Android. Aplikasi ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Setelah Anda mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK, maka Anda akan mendapatkan informasi pajak kendaraan Anda akan muncul secara lengkap.
ADVERTISEMENT
3. Melalui SMS
Untuk yang ketiga ini, ditujukan untuk Anda yang tidak memiliki akses internet yang tidak memadai yaitu dengan cara mengirim SMS. Untuk menggunakan layanan SMS ini, cukup ketik format SMS nya yaitu JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi. Lalu kirim SMS dengan format tersebut ke 7070.
Jika telah terkirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan yang masuk berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
4. Cek Via *368#
Dan yang terakhir selain menggunakan layanan SMS, Anda juga bisa memanfaatkan layanan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di handphone Anda. Cukup ketikkan *368# lalu tekan enter atau telepon.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, layar telepon akan menampilkan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLINGING, info SAMLING.
Selanjutnya Anda pilih 1 jika Anda ingin mengetahui informasi mengenai informasi kendaraan bermotor yang hendak ingin Anda cek. Untuk yang pilih 2, diperuntukkan untuk Anda yang ingin mengetahui berapa besaran pajak kendaraan bermotor.
(HDZ)