E-Tilang Jakarta Barat, Ini Daftar Lokasi hingga Cara Mengeceknya

Konten dari Pengguna
29 Juli 2022 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
E-Tilang Jakarta Barat saat ini telah tersebar di beberapa lokasi. Anda tentunya perlu mengetahui lokasi-lokasi, cara kerja hingga cara mengeceknya. Jika terkena tilang, Anda perlu membayarnya untuk menghindari terblokirnya STNK.
ADVERTISEMENT
E-Tilang atau tilang elektronik di kawasan Jakarta telah diterapkan sejak 2018 lalu. Menurut laman kumparanOTO, tilang elektronik berbasis kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi berlaku di DKI Jakarta sejak 1 November 2018 di kawasan Sudirman dan Thamrin. Perluasan dilakukan pada 2019 hingga kini. Saat ini, tilang elektronik atau e-tilang tersebar di kawasan Jakarta Barat.
Lalu, bagaimana cara kerja E-Tilang, lokasi dan cara cek E-Tilang Jakarta Barat? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara Kerja E-Tilang Jakarta Barat

Ilustrasi kamera pemantau untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sistem E-Tilang atau tilang elektronik (ETLE) memiliki cara kerja khusus. Berikut ini adalah cara kerja tilang elektronik dikutip dari laman Korlantas Polri.

Tahap 1

Perangkat sistem tilang elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Media barang bukti pelanggaran akan dikiran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
ADVERTISEMENT

Tahap 2

Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Proses identifikasi data kendaraan akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Setelah data diidentifikasi, petugas akan membuat surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan BRIVA. Pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui Bank BRI maupun transfer ATM dari bank lain. Hal ini dilakukan bagi setiap pelanggaran yang telah diverifikasi untuk penegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi, penegak hukum akan melakukan blokir STNK sementara. Pemblokiran akan dilakukan baik ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Lokasi E-Tilang Jakarta Barat

Suasana uji coba sistem tilang elektronik di Regional Traffic Management Centre (RTMC). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut NTMC Polri.info, tilang elektronik telah diterapkan di kawasan Jakarta Barat. Lokasi tersebut salah satunya adalah di Jalur Grogol-Pancoran. Di jalur tersebut, kamera tilang elektronik terpasang di delapan titik yakni:

Cek E-Tilang Jakarta Barat

Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman kumparanOTO, Anda dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.
ADVERTISEMENT

1. Akses Situs ETLE

Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Lakukan Pengisian Data

Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK. Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data'.

3. Informasi Pelanggaran

Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
(RFN)