Faktur Kendaraan Bermotor: Pengertian dan Fungsinya

Konten dari Pengguna
8 Oktober 2021 6:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Faktur pemeblian pertama kali Rp 18 juta off the road. Foto: dok. Andreas
zoom-in-whitePerbesar
Faktur pemeblian pertama kali Rp 18 juta off the road. Foto: dok. Andreas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti STNK, BPKB, dan lainnya. Beberapa dokumen tersebut berupa identitas kendaraan, pajak kendaraan, dokumen pembelian dan berbagai macam.
ADVERTISEMENT
Saat Anda melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor, pihak penjual akan memberikan sebuah dokumen yang dinamakan faktur kendaraan bermotor. Namun, tahukah Anda apa itu faktur kendaraan bermotor?

Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor

Peluncuran motor baru Triumph Tiger 900 GT Pro dan Rally. Foto: dok. Istimewa
Dikutip dari situs resmi Toyota Astra, faktur kendaraan bermotor adalah dokumen yang berisi keterangan mengenai kendaraan bermotor, seperti nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik yang dijual ke dealer dan juga nama pembeli.
Faktur kendaraan bermotor ini diberikan oleh dealer saat penjualan kendaraan bermotor kepada pembeli. Saat menjual kendaraan, dealer akan membuat faktur kendaraan bermotor sebanyak empat rangkap.
Dua lembar faktur diberikan kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian. Sementara, dua lembar lainnya diberikan kepada pelanggan dan untuk arsip dealer.
ADVERTISEMENT
Tiap lembar faktur kendaraan bermotor tidak dapat ditukar, karena keempat salinan faktur dituliskan sesuai peruntukannya. Misalnya, faktur untuk pembeli akan bertuliskan “Untuk Pembeli”.
Faktur digunakan untuk keperluan pengurusan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Fungsi Faktur Kendaraan Bermotor
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Faktur kendaraan bermotor tidak hanya digunakan sebagai bukti pembelian, melainkan juga merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor sebelum Kepolisian menerbitkan STNK dan BPKB.
Tak hanya itu, faktur kendaraan bermotor juga menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor yang dibeli telah membayar pajak. Dokumen faktur akan menjadi dasar pembuatan STNK dan BPKB di Kepolisian.
Keterangan mengenai hal tersebut bisa dilihat pada lembar kedua yang tertera pada BPKB. Bagi pembeli, data-data yang tertera pada faktur kendaraan bermotor akan dimuat dalam STNK dan BPKB.
ADVERTISEMENT
Jadi, sebelum STNK dan BPKB terbit, faktur kendaraan bermotor merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Walaupun pembeli memiliki faktur kendaraan bermotor, dokumen tersebut tidak bisa menjadi legitimasi untuk mengendarai kendaraan di jalan.
Setelah STNK dan BPKB terbit, maka keberadaan faktur tak lagi krusial sebagai dokumen. Namun, bukan berarti faktur ini menjadi tidak berguna sama sekali meskipun STNK dan BPKB sudah terbit.
Faktur kendaraan bermotor juga berguna kala pemilik kendaraan hendak mengajukan pindah alamat pada BPKB atau mengajukan mutasi luar daerah. Data-data yang ada di dalam faktur terdapat dalam database Samsat dan penjual/dealer.
Saat Anda ingin menjual kendaraan, ada kalanya pembeli akan menanyakan faktur kendaraan bermotor ini. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas dari kendaraan yang Anda jual.
ADVERTISEMENT
Tidak jarang banyak orang yang merasa ragu untuk membeli kendaraan tanpa faktur kendaraan bermotor ini. Untuk itu, simpan baik-baik faktur kendaraan dari dealer.
Simpanlah bersama surat-surat resmi kendaraan lainnya seperti BPKB dan STNK. Jika STNK baru saja diperpanjang sertakan juga bukti biaya perpanjangan STNK.
(FOV)