Fungsi Lampu Strobo Mobil Berdasarkan Warnanya

Konten dari Pengguna
14 Juni 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rombongan kendaraan berotator yang melintasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pinisi, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan kendaraan berotator yang melintasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pinisi, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Fungsi lampu strobo di jalan raya cukup penting. Strobo bisa dapat kita temui pada mobil polisi maupun mobil ambulans. Strobo tersebut mengeluarkan cahaya yang berkedip-kedip atau berputar putar.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman otoklix, lampu strobo adalah lampu yang menjadi salah satu aksesoris mobil. Strobo juga sering disebut lampu rotator. Lampu strobo tidak boleh digunakan pada sembarang kendaraan. Penggunaannya hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, pemadam kebakaran hingga mobil instansi terkait.
Penggunaan lampu strobo yang sembarangan dapat mengganggu pengendara lain. Lampu strobo memiliki warna yang mencolok sehingga dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Lampu strobo juga dapat mengganggu penglihatan.
Lampu ini biasanya diletakkan pada lokasi atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil yang membuat lampu ini sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu akan membahayakan karena pengemudi lain bisa merasa silau saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu strobo) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya. Sedangkan, mobil instansi yang dilengkapi strobo atau isyarat hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan.
Jika Anda memiliki mobil dengan strobo dan bukan bagian dari mobil yang disebutkan dalam pasal tersebut, Anda perlu melepas alat tersebut. Sebab, pasal tersebut juga menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak kendaraan dengan alat peringatan melalui bunyi atau sinar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Fungsi Lampu Strobo Mobil Berdasarkan Warnanya

Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, penggunaan warna lampu strobo mobil diatur. Lampu strobo atau lampu isyarat yang digunakan oleh kendaraan di Indonesia adalah lampu berwarna merah, biru dan kuning. Lampu isyarat berwarna biru dan merah berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan. Sedangkan, lampu strobo berwarna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
Sesuai peraturan, lampu isyarat atau lampu strobo warna merah dan sirine digunakan oleh mobil tahanan yang dikawal oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lampu tersebut juga digunakan oleh mobil pemadam kebakaran serta mobil kesehatan. Mobil kesehatan yang menggunakan lampu berwarna merah ini contohnya mobil ambulans, mobil palang merah dan mobil jenazah.
Lampu strobo biru juga diatur penggunaannya. Lampu ini hanya boleh digunakan oleh mobil petugas kepolisian. Mobil instansi juga terkadang memakai lampu strobo berwarna biru.
Lampu strobo kuning digunakan tanpa sirine. Mobil yang boleh menggunakan lampu strobo berwarna kuning adalah mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan serta mobil angkutan barang khusus.
ADVERTISEMENT
(RFN)