Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gadai BPKB Motor di Pegadaian Syariah, Ini Cara dan Tipsnya
27 Juni 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Buku ini berisi data-data mengenai kendaraan dan kepemilikan kendaraan, BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil.
Jika Anda tidak memiliki BPKB maka kendaraan dianggap tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan terutama ketika memiliki kendaraan baru. BPKB dan STNK merupakan dokumen penting sebagai kelengkapan berkendara.
Menurut laman resmi Polri, penerbitan BPKB memiliki fungsi dan peranan penting dalam administrasi kendaraan bermotor. Fungsi pertama BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK wajib memiliki BPKB. Meskipun kendaraan dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi, BPKB tetap wajib dimiliki sebagai tanda pengenal kendaraan
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah? Berikut ini adalah ulasannya.
Gadai BPKB Motor di Pegadaian Syariah
Menurut laman LinkAja, Anda dapat melakukan gadai BPKB di Pegadaian Syariah. Berikut ini adalah cara melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah
1. Mendatangi Kantor Pegadaian Syariah
Pertama, Anda perlu mendatangi Kantor Pegadaian Syariah. Anda perlu membawa beberapa syarat sebelum melakukan gadai. Syarat tersebut antara lain BPKB asli, STNK asli untuk ditunjukkan dan fotokopinya, serta fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga).
2. Memilih Layanan Akad
Setelah menandatangani kantor dan memberitahukan keperluan, Anda akan ditawari dua layanan gadai atau akad. Akad pertama adalah Akad Rahn yakni bunga gadai digantikan dengan ijarah dan munah. Akad yang kedua adalah Akad Arrum yang dikhususkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki usaha mikro.
ADVERTISEMENT
Jika Anda memilih layanan Akad Rahn, pihak Pegadaian akan menghitung harga Mahrun atau barang yang digadaikan. Setelah itu, Anda dapat melengkapi persyaratan dan menunggu pencairan dana.
Jika memilih Akad Arrum, Anda dapat melakukan pengajuan dan pihak Pegadaian akan melakukan verifikasi usaha serta meminta kelengkapan yang diperlukan. Untuk Akad Arrum, Anda perlu memiliki bukti usaha yang sudah berjalan selama satu tahun.
Setelah dinilai layak, Anda akan mendapatkan persetujuan dan diberikan pinjaman. Batas maksimal pinjaman adalah 70 persen dari taksiran harga kendaraan.
Tips Gadai BPKB Motor
Saat menggadaikan BPKB motor, Anda perlu menimbang-nimbang kebutuhan yang ada. Dikutip dari laman BFI Finance Jatim, gadai motor dapat berakibat penyitaan aset jika Anda mengalami kredit macet hingga Anda tidak sanggup melunasi cicilan. Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut ketika melakukan gadai BPKB motor dilansir dari laman BF Finance Jatim
ADVERTISEMENT
1. Gunakan Dana Pinjaman untuk Kebutuhan Penting
Anda perlu menggunakan dana pinjaman dari hasil gadai BPKB motor untuk sesuatu atau kebutuhan yang penting. Sebelum Anda melakukan gadai BPKB motor, Anda perlu menimbang-nimbang keputusan tersebut sehingga pinjaman dari hasil gadai BPKB dapat tepat sasaran.
2. Bayar Angsuran Tepat Waktu
Anda perlu menyisihkan dana untuk membayar angsuran dari gadai BPKB motor yang dilakukan. Angsuran tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Hal ini untuk menghindari kredit macet yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan ketika melakukan gadai BPKB motor.
3. Pilih Lembaga yang Kredibel
Anda perlu memilih lembaga yang kredibel sebelum melakukan gadai BPKB motor. Hal ini dilakukan untuk menghindari penipuan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
(RFN)