Ganjil Genap Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Selatan Belum Berlaku

Konten dari Pengguna
22 April 2021 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said. (Foto: Efira Tamara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said. (Foto: Efira Tamara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meskipun dalam waktu beberapa hari terakhir, kemacetan tak bisa dihindari, namun Pemprov DKI Jakarta masih belum juga menerapkan kembali sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Ditiadakannya ganjil genap sendiri sudah dimulai sejak diberlakukannya aturan PSBB atau ketika pandemi di awal tahun 2020 yang lalu.
Peraturan ini sendiri juga berlaku di setiap wilahay DKI, termasuk wilayah Jakarta Selatan yang dikenal sangat padat dengan kendaraan bermotor, baik roda dua atau pun roda empat.
Meskipun aturan ganjil genap belum diberlakukan kembali, namun bagi warga yang tinggal di Jakarta, khususnya di bagian Selatan, tetap harus mengingat kembali kawasan mana saja di Jakarta Selatan yang menerapkan ganjil genap.
Hal ini penting, agar jika aturan ini diberlakukan kembali, masyarakat di yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan bisa mengikuti aturan ganjil genap sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT

Berikut 7 ruas jalan Ganjil Genap di Jakarta Selatan

1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan MT Haryono
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan Singsingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati Raya
(HDZ)