Golongan Kendaraan di Tol, Ini Pembagian dan Penetapan Tarifnya

Konten dari Pengguna
3 November 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi golongan kendaraan di tol. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi golongan kendaraan di tol. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi seputar golongan kendaraan di tol perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan roda empat atau lebih, khususnya bagi Anda yang kerap bepergian jauh. Maka dari itu, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, tarif tol akan dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan melalui golongan kendaraan yang sudah ditetapkan. Biasanya informasi ini terletak di pintu masuk maupun pintu keluar tol berupa simbol-simbol kendaraan.
Penetapan golongan kendaraan ini tidak dilakukan secara sembarang, melainkan sudah diperhitungkan melalui beberapa faktor guna bermanfaat baik bagi pengelola jalan tol maupun pengendara itu sendiri.
Bagi yang belum tahu, berikut informasi seputar golongan kendaraan di tol dan penetapan tarif tolnya.

Jenis-jenis Golongan Kendaraan di Tol

Ilustrasi golongan kendaraan di tol. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Seperti yang sudah disebutkan di atas, salah satu fungsi golongan kendaraan ini adalah untuk menetapkan tarif tol. Hal ini dikarenakan “tol” yang merupakan singkatan dari Tax on Location yang berarti setiap kendaraan yang melintasi jalan tol merupakan objek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut melalui tarif tol.
ADVERTISEMENT
Nah, golongan kendaraan di Tol Indonesia sendiri dibagi menjadi enam golongan, yakni Golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Berikut penjelasan setiap golongan kendaraannya dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT):
Lantas, mengapa setiap golongan kendaraan dibedakan tarif tolnya? Hal ini mengacu pada salah satu faktor penetapan tarif tol yang berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Hal ini dihitung mulai dari fungsi kendaraan, konsumsi bahan bakar kendaraan, suku cadang kendaraan, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Apabila melihat keenam golongan kendaraan di atas, maka Anda bisa melihat perbedaan BOK dari setiap golongannya. Maka dari itu, golongan kendaraan yang memiliki tarif tol paling murah adalah Golongan I.
Mengapa tidak Golongan VI? Jika berbicara secara teknis, maka benar, Golongan VI adalah golongan kendaraan yang memiliki tarif tol paling rendah. Namun, hanya tiga ruas tol saja yang dapat dilintasi oleh Golongan VI, yaitu Tol Mandara (Bali), Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Golongan I adalah golongan kendaraan yang memiliki tarif tol terendah atau paling murah.
Demikianlah informasi seputar golongan kendaraan di tol. Bagi yang sering bepergian jauh, pastikan Anda sudah mengakumulasikan dan menyiapkan total tarif tol untuk perjalanan yang hendak dijalani. Hal ini dapat membantu Anda dalam menciptakan pengalaman berkendara yang nyaman dan aman.
ADVERTISEMENT
(AA)