Konten dari Pengguna

Golongan Kendaraan di Tol Menurut Keputusan Menteri PUPR

28 Juni 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kendaraan melintas di Jalan Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Indonesia, jalan tol adalah salah satu infrastruktur penting yang mendukung kelancaran lalu lintas dan mobilitas. Untuk mengatur penggunaan jalan tol, kendaraan yang melintas dikategorikan ke dalam beberapa golongan.
ADVERTISEMENT
Setiap golongan kendaraan di tol memiliki tarif yang berbeda. Perbedaan tarif tol tersebut ditentukan pada jenis dan ukuran kendaraan. Lantas, apa saja golongan kendaraan yang dapat melintasi jalan tol di Indonesia?
Pembagian golongan kendaraan di tol sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Golongan Kendaraan di Tol Indonesia

Foto udara kendaraan melintas di Tol Cikopo-Palimanan KM 182 arah Jakarta saat pemberlakuan sistem satu arah atau one way di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Mengutip situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pengelompokan kendaraan di tol bertujuan untuk menentukan tarif yang adil dan sesuai dengan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan tol. Berikut daftar golongan kendaraan di tol:

1. Golongan I

Golongan ini meliputi kendaraan sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus. Contoh kendaraannya seperti Toyota Avanza, Honda Civic, Isuzu Elf, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Tarif untuk golongan I adalah yang paling rendah dibandingkan dengan golongan lainnya karena kendaraan ini cenderung memiliki beban yang lebih ringan dan tidak terlalu merusak jalan tol.

2. Golongan II

Golongan ini meliputi truk dengan dua gandar. Contohnya seperti truk kecil atau sedang dengan dua gandar. Tarif untuk golongan II lebih tinggi daripada golongan I karena kendaraan ini memiliki bobot yang lebih besar dan berpotensi memberikan dampak lebih besar pada jalan tol.

3. Golongan III

Golongan ini meliputi truk dengan tiga gandar. Contoh kendaraan golongan III yaitu truk besar dengan tiga gandar. Kendaraan yang termasuk golongan ini dikenakan tarif tol yang sama dengan golongan II.

4. Golongan IV

Golongan ini meliputi truk dengan empat gandar. Misalnya, truk trailer dengan empat gandar. Tarif golongan IV lebih tinggi dari ketiga golongan sebelumnya karena kendaraan ini lebih berat dan besar, sehingga memberikan tekanan lebih besar pada jalan tol.
ADVERTISEMENT

5. Golongan V

Golongan ini meliputi truk dengan lima gandar atau lebih. Contohnya seperti truk trailer besar dengan lima gandar atau lebih. Golongan V dikenakan tarif sama seperti golongan IV.

Manfaat Pengelompokan Golongan Kendaraan

Sejumlah kendaraan antre menuju Jalan Pangeran Antasari usai keluar dari Gerbang Tol Cilandak Utama di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Pengelompokan kendaraan ke dalam golongan-golongan ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. Pemeliharaan infrastruktur

Dengan mengenakan tarif yang sesuai dengan beban dan dampak kendaraan, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan tol.

2. Keadilan tarif

Pengelompokan ini memastikan bahwa setiap pengguna jalan tol membayar sesuai dengan penggunaan dan dampaknya terhadap infrastruktur.

3. Pengaturan lalu lintas

Tarif yang berbeda untuk setiap golongan kendaraan membantu mengatur lalu lintas dan mencegah kerusakan yang berlebihan pada jalan tol.
(NDA)