Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Golongan Kendaraan di Tol Menurut Keputusan Menteri PUPR
28 Juni 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, jalan tol adalah salah satu infrastruktur penting yang mendukung kelancaran lalu lintas dan mobilitas. Untuk mengatur penggunaan jalan tol, kendaraan yang melintas dikategorikan ke dalam beberapa golongan.
ADVERTISEMENT
Setiap golongan kendaraan di tol memiliki tarif yang berbeda. Perbedaan tarif tol tersebut ditentukan pada jenis dan ukuran kendaraan. Lantas, apa saja golongan kendaraan yang dapat melintasi jalan tol di Indonesia?
Pembagian golongan kendaraan di tol sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Golongan Kendaraan di Tol Indonesia
Mengutip situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pengelompokan kendaraan di tol bertujuan untuk menentukan tarif yang adil dan sesuai dengan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan tol. Berikut daftar golongan kendaraan di tol:
1. Golongan I
Golongan ini meliputi kendaraan sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus. Contoh kendaraannya seperti Toyota Avanza, Honda Civic, Isuzu Elf, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Tarif untuk golongan I adalah yang paling rendah dibandingkan dengan golongan lainnya karena kendaraan ini cenderung memiliki beban yang lebih ringan dan tidak terlalu merusak jalan tol.
2. Golongan II
Golongan ini meliputi truk dengan dua gandar. Contohnya seperti truk kecil atau sedang dengan dua gandar. Tarif untuk golongan II lebih tinggi daripada golongan I karena kendaraan ini memiliki bobot yang lebih besar dan berpotensi memberikan dampak lebih besar pada jalan tol.
3. Golongan III
Golongan ini meliputi truk dengan tiga gandar. Contoh kendaraan golongan III yaitu truk besar dengan tiga gandar. Kendaraan yang termasuk golongan ini dikenakan tarif tol yang sama dengan golongan II.
4. Golongan IV
Golongan ini meliputi truk dengan empat gandar. Misalnya, truk trailer dengan empat gandar. Tarif golongan IV lebih tinggi dari ketiga golongan sebelumnya karena kendaraan ini lebih berat dan besar, sehingga memberikan tekanan lebih besar pada jalan tol.
ADVERTISEMENT
5. Golongan V
Golongan ini meliputi truk dengan lima gandar atau lebih. Contohnya seperti truk trailer besar dengan lima gandar atau lebih. Golongan V dikenakan tarif sama seperti golongan IV.
Manfaat Pengelompokan Golongan Kendaraan
Pengelompokan kendaraan ke dalam golongan-golongan ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Pemeliharaan infrastruktur
Dengan mengenakan tarif yang sesuai dengan beban dan dampak kendaraan, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan tol.
2. Keadilan tarif
Pengelompokan ini memastikan bahwa setiap pengguna jalan tol membayar sesuai dengan penggunaan dan dampaknya terhadap infrastruktur.
3. Pengaturan lalu lintas
Tarif yang berbeda untuk setiap golongan kendaraan membantu mengatur lalu lintas dan mencegah kerusakan yang berlebihan pada jalan tol.
(NDA)