Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Golongan Kendaraan Tol Apa Saja? Ini Pembagiannya
16 Juni 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika Anda sering melintasi jalan tol , maka Anda sering melihat perbedaan tarif tol yang disesuaikan dengan golongan kendaraannya. Biasanya informasi golongan kendaraan tol terletak pada gerbang tol masuk maupun gerbang tol keluar.
Selain untuk menggolongkan jenis kendaraan bermotor, kehadiran golongan kendaraan juga bertujuan untuk menetapkan tarif tol sesuai dengan golongan kendaraannya.
Tentu penetapan golongan ini tidak dilakukan secara sembarang, namun terdapat faktor-faktor yang dapat bermanfaat bagi pengelola jalan tol maupun pengendara itu sendiri.
Maka dari itu, Anda harus mengetahui apa itu golongan kendaraan tol. Berikut penjelasannya.
Golongan Kendaraan Tol
Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT ), penggolongan kendaraan di tol sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR ) Nomor 370/KPTS/M/2007. Pada aturan tersebut sudah dijelaskan dengan rinci mengenai golongan kendaraan yang berlaku di seluruh jalan tol Indonesia.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah disebutkan di atas, penggolongan kendaraan di jalan tol bertujuan untuk menggolongkan jenis kendaraan dan menetapkan tarif tolnya. Karena “tol” sendiri merupakan kependekan dari Tax on Location.
Dikutip dari laman Auto2000, Tax on Location sendiri memiliki arti bahwa setiap kendaraan yang melintasi jalan tol adalah objek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Pajak tersebut yang nantinya akan dibayar oleh pengguna jalan tol dalam bentuk tarif tol yang sudah ditentukan sesuai dengan golongan kendaraannya.
Maka dari itu, golongan kendaraan di jalan tol Indonesia sudah dikelompokkan menjadi enam golongan, yakni golongan I, II, III, IV, V, dan VI. Berikut penjelasan rinci setiap golongan kendaraan dikutip dari laman BPJT:
ADVERTISEMENT
Perlu Anda ketahui bahwa jalan tol biasanya hanya menerima lima golongan kendaraan saja yakni golongan I, II, III, IV, dan V. Informasi tersebut dapat Anda ketahui dengan melihat daftar golongan kendaraan yang berada di gerbang tol.
Sedangkan untuk golongan VI hanya berlaku pada beberapa jalan tol saja seperti Tol Mandara (Bali), Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Pada umumnya tarif tol golongan kendaraan yang paling murah adalah golongan I. kemudian dilanjut dengan golongan-golongan berikutnya sesuai dengan numerik.
ADVERTISEMENT
Namun, jika sebuah jalan tol dapat dilalui oleh golongan kendaraan VI, maka golongan tersebut memegang tarif tol kendaraan termurah.
Seperti itu informasi seputar golongan kendaraan di tol, pastikan Anda mengetahui kendaraan yang Anda gunakan merupakan bagian dari golongan kendaraan yang mana.
Hal ini dilakukan agar Anda dapat mengisi saldo elektronik sesuai dengan tarif yang diberikan untuk golongan kendaraan tersebut. Anda dapat mengecek tarif tol untuk semua golongan pada laman resmi BPJT.
(AA)