Habis Masa Berlaku, Ini Besaran Biaya Perpanjang SIM A

Konten dari Pengguna
22 April 2021 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM A. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM A. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
SIM A merupakan dokumen wajib yang harus dibawa pengendara mobil setiap saat. Ketika mengantonginya, tentunya Anda harus memegang SIM A yang masih berlaku.
ADVERTISEMENT
Jika masa berlaku habis, Anda harus memperpanjangnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021, masa berlaku SIM A adalah 5 tahun yang dihitung berdasarkan tanggal penerbitan.
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi yang diperlukan. Biaya tersebut adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang besarannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Ilustrasi SIM. (Foto: dok. Istimewa)
Bedasarkan PP itu, besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp 80 ribu. Namun, masih ada biaya lain yang juga harus Anda bayarkan.
Biaya tambahan tersebut meliputi biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Besaran biaya asuransi adalah Rp 30 ribu, sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Jadi, biaya yang harus Anda keluarkan untuk memperpanjang SIM A bila biaya-biaya di atas dijumlahkan adalah sebanyak Rp 135 ribu. (RAS)
ADVERTISEMENT