Konten dari Pengguna

Harga Balik Nama Motor, Begini Cara Perhitungannya

17 Mei 2021 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen balik nama Motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen balik nama Motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sudah menjadi kewajiban kita para pemilik kendaraan bermotor melakukan bea balik nama kendaraan yang kita beli secara bekas. Tujuannya agar tidak melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal terkait motor anda yang telah dibeli secara bekas.
ADVERTISEMENT
Sama seperti hal berkaitan administrasi lainnya, ada biaya balik nama yang harus dipenuhi. Biaya ini biasa disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Lalu, berapakah sebenarnya besaran biaya BBN-KB yang diperlukan untuk mengurus balik nama motor? Jawabannya berbeda-beda tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dikutip dari KumparanOTO Berikut kami sajikan biaya-biayanya.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Biaya pertama yang harus dibayarkan adalah BBN-KB. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB ketika mengurus balik nama motor.
ADVERTISEMENT
Biaya penerbitan ketiga dokumen tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB motor adalah Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk motor sebesar Rp 225 ribu

Kelengkapan Pengajuan Balik Nama Motor

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama kendaraan motor:
ADVERTISEMENT

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Motor

Pengajuan balik nama motor dilakukan di dua tempat, yaitu Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat tempat Anda berada sekarang (sesuai KTP).
Umumnya, proses balik nama mobil memerlukan waktu sekitar satu bulan. Adapun prosedur dan tata cara balik nama mobil adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, balik nama motor diurus ke Samsat tujuan Anda.
Tahap kedua adalah mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).
ADVERTISEMENT
(HDZ)